SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polres Siantar akhirnya menetapkan Mamad, warga Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Siantar Barat sebagai tersangka kasud penganiayaan terhadap personel Sat Narkoba berinisial ES. Diketahui, Mamad menganiaya polisi berpangkat Briptu itu saat sedang berusaha menangkap abangnya Jameng, yang selama ini santer dikenal sebagai bandar sabu di Kelurahan Banjar, Siantar Barat, Minggu (12/1/2020).
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih membenarkan penetapan tersangka tersebut. Tak hanya itu, Budi menegaskan, Jameng kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tidak ada ruang bagi pelaku-pelaku kejahatan di Siantar,” tegas Budi, Selasa (14/1/2020).
Baca: Gerebek Kampung Banjar, Polisi Siantar Dipukul Adik Bandit Narkoba
Baca: Lima Sikap Aneh di Balik Sadisme Pelaku Pembunuhan Driver Ojek Online
Budi menuturkan, seharusnya petugas Sat Resnarkoba memberi tindakan tegas dan terukur berupa tembakan pada kaki Jameng. Atas perbuatan itu, tambah Budi, Mamad dijerat pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Budi.