20 Anggota DPRD Siantar Gulirkan Angket Selidiki Hefriansyah
- Kamis, 16 Jan 2020 - 16:42 WIB
- dibaca 404 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sebanyak 20 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar sepakat menggulirkan hak angket terhadap Walikota Siantar Hefriansyah. Pengajuan angket ditujukan untuk menyelidiki sejumlah kebijakan Hefriansyah.
Kemunculan hak angket bermula dari sejumlah persoalan yang tak mampu diselesaikan Walikota Hefriansyah. Beberapa permasalahan seperti pengangkatan lurah tidak sesuai disiplin ilmu, proses pencopotan Budi Utari Siregar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), dan adanya pelaksana tugas (Plt) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kemudian, gagalnya penetapan Perda P-APBD tahun 2018, penghapusan Prasasti Merah Putih pertama kali yang dikibarkan di Lapangan Parkir Pariwisata. Lalu, keberadaan Tugu Sangnaualuh Damanik yang tidak ada tindak lanjutnya, dan adanya temuan BPK Perwakilan Sumut sebesar Rp46 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Terakhir, penggunaan Lapangan Adam Malik dan lokasi Gedung Olahraga (GOR) yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1989. Sebelumnya, Anggota DPRD Siantar juga sudah menggulirkan hak interpelasi.
Diketahui, 20 Anggota DPRD yang mengajukan hak angket itu terdiri dari 5 Anggota Fraksi Golkar, 4 Fraksi Hanura, 4 Fraksi NasDem, 3 Fraksi Gerindra, 2 Fraksi Demokrat, 1 Fraksi PAN, dan 1 Fraksi PKPI.
Baca: Pemakzulan Jilid II, Ini Daftar Kesalahan Walikota Siantar Versi GKSB
Wakil Ketua DPRD Siantar Mangatas Silalahi menjelaskan, pihaknya mengubah hak interpelasi menjadi hak angket yakni untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, dan berdampak luas kepada masyarakat serta negara. Mangatas menuturkan, proses lahirnya hak angket tersebut diawali dengan diskusi bersama sejumlah anggota DPRD dari sejumlah fraksi.
“Kalau hak interpelasi kan walikota bisa diwakilkan atau tidak hadir dalam paripurna. Kalau hak angket kan harus hadir. Kita ingin walikota hadir,” kata Mangatas Silalahi, Rabu (15/1/2020).
Setelah hak angket digulirkan, sambung Mangatas, pihaknya akan menyampaikannya ke Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga. “Setelah itu, diajukan Banmus. Lalu, di Banmus ditentukan kapan paripurna,” terangnya.
Baca: Himapsi Beber Persoalan di Siantar, DPRD Diminta Gunakan Hak Interpelasi Panggil Walikota
Namun, Ketua DPD Golkar Kota Siantar ini memastikan, pengajuan hak angket tersebut tak ada hubungannya dengan Pilkada 2020.
“Biarkan masyarakat yang menilai. Yang pasti, kita berjalan sesuai koridor. Hak angket ini berawal dari persoalan yang ada di Siantar. Kita ingin menggunakan hak kontrol kita,” imbuhnya.