SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Walikota Siantar Hefriansyah menanggapi santai soal hak angket yang tengah digulirkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hefriansyah menegaskan, dia akan tetap datang ketika dipanggil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk dimintai keterangan.
“Kita datang. Kau tengoklah (lihatlah, red). Mana mau kita. Kita profesional,” kata Hefriansyah, saat ditemui usai menggelar pertemuan dengan pimpinan DPRD Siantar, Senin (3/2/2020) siang.
Hefriansyah pun tak memberikan pembelaan saat disinggung soal poin-poin kesalahannya yang dituangkan dalam hak angket.
“Tanya sama orang itu (DPRD). Orang itu yang melakukan (hak angket). Bukan aku,” ucapnya.
Begitu pula saat ditanya tentang persiapannya untuk menghadapi panggilan Pansus Hak Angket. “Coba kau bayangkan dulu,” ujarnya.
Di sisi lain, Hefriansyah mengatakan, pertemuannya dengan pimpinan DPRD di Ruang Ketua DPRD Siantar terkait jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) yang masih diisi seorang Pelaksana Tugas (Plt).
“Tanya ketua (DPRD), karena kutahu yang di benak orang ini (wartawan) lain. Kita nggak mau singgung yang bukan urusan kita,” pungkas Hefriansyah.
Masih di lokasi, Ketua DPRD Timbul Lingga membenarkan bahwa pertemuan itu untuk membahas jabatan Sekwan.
“Kita konsultasi soal jabatan Sekwan yang kita ketahui selama ini masih plt (pelaksana tugas),” katanya.
Baca: Dukung Angket, Anggota Dewan Siantar Diberi Puding Jamu Tolak Angin
Timbul menegaskan, mereka tak sedikit pun menyinggung soal hak angket dalam pertemuan itu.
“Sama sekali nggak ada kita singgung hak angket,” ucapnya.
Meski begitu, Timbul menambahkan, belum ada hasil dari pertemuan itu. “Masih ada administrasi lanjutan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, bergulirnya hak angket itu setelah munculnya sejumlah persoalan di Siantar yang tak mampu diselesaikan Hefriansyah. Beberapa permasalahan seperti pengangkatan lurah yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu, proses pencopotan Budi Utari Siregar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), dan adanya pelaksana tugas (plt) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca: Menakar Peluang Hefriansyah Didukung PDIP, Setelah Angket Bergulir
Kemudian, gagalnya penetapan Perda P-APBD tahun 2018, penghapusan Prasasti Merah Putih pertama kali yang dikibarkan di Lapangan Parkir Pariwisata, keberadaan Tugu Sangnaualuh yang tidak ada tindak lanjutnya dan adanya temuan BPK Perwakilan Sumut sebesar Rp46 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Yang terakhir, penggunaan Lapangan H Adam Malik dan lokasi Gedung Olahraga (GOR) yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1989. Sebelum munculnya hak angket ini, Anggota DPRD Siantar juga sudah menggulirkan hak interpelasi.