Benteng Siantar

Pansus Angket DPRD Siantar: Ada Upaya Hefriansyah Hilangkan Barang Bukti

Panitia Khusus Hak Angket DPRD Siantar. Foto diabadikan pada Senin (17/2/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Siantar menilai Walikota Hefriansyah menghalangi-halangi tugas mereka dalam melakukan penyelidikan. Penilaian itu bukan tak beralasan. Sebab, data-data yang diminta Pansus untuk penyelidikan, tak diberikan Hefriansyah.

“Sampai hari ini, data-data yang diminta belum diberikan,” kata Ketua Pansus Hak Angket Hj Rini Silalahi, Senin (17/2/2020) pagi.

Padahal, kata Rini, pihaknya sudah dua kali menyurati Hefriansyah untuk meminta data-data itu.

“Permintaan pertama tanggal 4 Februari, kedua 8 Februari,” ucapnya.

Rini menjelaskan, data-data yang dimaksud adalah tentang 8 poin yang dituangkan dalam Hak Angket DPRD. Namun sayangnya, Hefriansyah dinilai menutupi data-data itu.

“Kami merasa panitia angket tidak dipandang sedikit pun. Kami menilai walikota menghalang-halangi kami dalam penyelidikan. Ada upaya menghilangkan barang bukti. Kenapa tidak diberikan? Ada yang disembunyikan,” kritik Rini.

BacaMenakar Peluang Hefriansyah Didukung PDIP, Setelah Angket Bergulir

Rini mengatakan, pihaknya sudah mengonfirmasi tentang data-data itu ke Operasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, OPD mengatakan kalau mereka masih menunggu instruksi walikota untuk menyerahkannya.

“Itu barang (data) sudah ada. Tapi, OPD katanya menunggu instruksi walikota,” bebernya.

Jemput Paksa

Selain itu, sambung Rini, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke Hefriansyah untuk hadir dan didengar keterangannya pada 19 hingga 22 Februari.

“Surat sudah disampaikan ke walikota,” ujar Politisi Partai Golkar ini.

Rini menegaskan, apabila Hefriansyah tidak hadir, pihaknya bisa melakukan jemput paksa.

“Aturannya bisa dijemput paksa dengan bantuan kepolisian. Itu sesuai peraturan Perundang-Undangan. Seperti kata walikota, kita harus bekerja profesional. Harus jadi pamong,” ucapnya.

Rini menambahkan, pihaknya bekerja sungguh-sungguh dan serius untuk menyelidiki Hefriansyah.

“Jangan ada yang ditutupi. Kita bekerja serius,” tegas Ketua Komisi II DPRD Siantar ini.

Senada disampaikan Wakil Ketua Pansus Hak Angket Ferry Sinamo. Dia menilai, dengan tidak diberikannya data itu, Hefriansyah menghalang-halangi kinerja mereka.

“Kita juga harus bertanya ke walikota, apa yang harus ditutupi? Kenapa tidak diberikan? Itu data yang sudah dikeluarkannya. Ada apa di balik ini?” ucapnya.

Politisi PDIP ini menambahkan, Hefriansyah tidak perlu takut menghadapi hak angket. Sebab, semua bekerja sesuai Undang-Undang.

BacaKetua Pansus Hak Angket Rini Silalahi: Kita Inventarisir Data Lapangan

Masih di lokasi yang sama, Anggota Pansus Hak Angket Suandi Sinaga menambahkan, sesuai Pasal 108 ayat 1 Tatib DPRD, panitia angket dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum atau warga masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan serta untuk menunjukkan surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang diselidiki.

Delapan Poin Angket

Seperti diketahui, delapan poin yang diselidiki Pansus Hak Angket yakni pengangkatan dan pergantian ASN. Kedua, tidak ditampungnya tambahan penghasilan pegawai sesuai dengan surat Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Nomor:170/ 2492/ DPRD/XII/2019 tentang rekomendasi DPRD perihal peningkatan kesejahteraan tenaga jabatan fungsional bidang kesehatan.

Ketiga, terjadinya OTT di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar. Keempat, penggunaan Lapangan Haji Adam Malik dan GOR Pematangsiantar yang tidak sesuai.

Kelima, lokasi pembangunan Tugu Sangnawaluh Damanik yang diputuskan di Lapangan Merdeka, tapi malah dipindahkan secara sepihak oleh Hefriansyah ke Lapangan Haji Adam Malik.

Kemudian keenam, pengelolaan dua perusahaan daerah, yaitu PD PAUS dan PD PHJ Kota Pematangsiantar, yang tidak berdampak pada pendapatan.

BacaKPK: Surat Pengaduan Himapsi Tentang Potensi Suap Pansus Angket Sedang Kami Analisa

Ketujuh, tindaklanjut terhadap Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pergeseran anggaran sebesar Rp46 miliar pada P-APBD tahun 2018 yang menjadi temuan BPK RI. Dan terakhir, anggaran terhadap pembebasan lahan 573 hektare (ha) di Tanjung Pinggir yang dihapuskan Pemko Siantar sehingga tidak ditampung di APBD tahun 2020.