SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Situasi politik di Kota Pematangsiantar memanas setelah muncul usulan pemberhentian Hefriansyah sebagai Walikota Siantar dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi atas pelaksaan tugas panitia angket, Jumat (28/2/2020). Mayoritas Anggota Dewan telah sepakat Hefriansyah diberhentikan sebagai Walikota Siantar.
Lewat voting, dari 27 Anggota DPRD Siantar yang hadir dalam rapat paripurna tersebut, 22 Anggota Dewan menyatakan sepakat Hefriansyah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala daerah, dan 5 lainnya memilih hak menyatakan pendapat.
Sementara, 3 Anggota DPRD lainnya tak hadir. Mereka adalah Boy Iskandar Warongan dan Nurlela Sikumbang dari Partai Amanat Nasional (PAN) serta Noel Lingga dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Baca: KPK Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Hefriansyah dalam Kasus Pungli BPKAD Siantar
Baca: Fraksi PDIP Dukung Angket Selidiki Walikota Hefriansyah
Wakil Ketua DPRD Siantar Mangatas Silalahi mengatakan, jumlah 22 Anggota Dewan tersebut sudah memenuhi kuorum dan hasil pemeriksaan Panitia Angket terhadap Hefriansyah sudah dapat ditindaklanjuti. Ia mengatakan, sebanyak 22 Anggota Dewan sudah menyatakan usulan pemberhentian walikota.
“Artinya, itu sudah melebihi dari dua per tiga (kuorum),” kata Mangatas.
Baca: Kecuali Adik Ipar Hefriansyah dan Lima Wakil Rakyat, Semua Dukung Angket
Baca: Pansus Angket DPRD Siantar: Ada Upaya Hefriansyah Hilangkan Barang Bukti
Mengatas melanjutkan, langkah berikutnya, pihaknya akan melengkapi dokumen-dokumen dugaan pelanggaran Hefriansyah yang akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dokumen-dokumen itu juga akan ditembuskan ke Mendagri, Gubernur, Walikota. Secepatnya kita lengkapi dokumen itu,” ucapnya.
Mangatas menambahkan, setelah dilayangkan ke MA, dugaan-dugaan pelanggaran itu akan diputus paling lama 30 hari.