BNN Sebut Polisi Keliru, Umar Harahap Itu Pengedar, Pemain Lama
- Senin, 9 Mar 2020 - 18:29 WIB
- dibaca 2.662 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar angkat bicara soal sosok Umar Harahap, terduga bandar narkoba yang diserahkan untuk menjalani rehabilitasi. Padahal, Umar Harahap oleh BNN Siantar, dikenal sebagai pengedar dan sudah lama menjalankan bisnis narkoba.
“Kami lihat suratnya, Polres (Polres Pematangsiantar) katanya tidak cukup bukti untuk membuktikan dia (Umar) dalam tindak pidana narkotika. Tapi setelah tes urine, dia mengaku pernah menggunakan narkotika. Dia positif narkoba,” kata Humas BNN Joko Sirait, saat dihubungi BENTENG SIANTAR, via telepon seluler, Selasa (9/3/2020).
Joko membenarkan, Polres Siantar ada menyerahkan enam orang terduga narkoba. Mereka adalah Umar Harahap, Asis Novendra, Robby Sugara Harahap, Ahmad Chaisar Agustian Piliang, Heru, dan Apriadi Harahap alias Adi Acong.
Ia mengatakan, terhadap keenam orang itu selanjutnya akan diproses, dilakukan assesmen untuk mengetahui sejauh mana tingkat kecanduannya.
“Kalau perlu direhabilitasi, tapi kalau tak perlu kita kembalikan lagi ke polres,” terangnya.
Sementara soal sosok Umar Harahap, Joko menilai, jika polisi telah salah menyerahkan ke BNN Siantar. Menurut Joko, sosok Umar Harahap dikenal sebagai terduga pengedar dan sudah lama main di dunia gelap peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar.
“Dia (Umar Harahap, red) itu pengedar. Sudah lama main,” ungkap Joko.
Baca: Ada Kantor BNN, Sosialisasi Sudah, tapi Siantar Utara, Paling Rawan Narkoba
Baca: Sembunyi di Koskosan, Bandar Narkoba Rego Ditangkap Bersama Empat Anak Buah
Menurut Joko, polisi seharusnya menyerahkan seorang pemakai atau pecandu narkoba ke BNN, bukan pengedar. Sehingga, ia menilai keliru jika Sat Resnarkoba karena nggak cukup bukti, bingung menjerat Umar Harahap lalu menyerahkannya ke BNN Siantar.
“Pengedar nggak cukup bukti, nggak duduk masalah hukumnya, kenapa harus diserahkan ke BNN?” protes Joko.
Seharusnya lanjut Joko, polisi bisa mencari tahu dari orang yang membeli untuk mengungkap bisnis haram Umar Harahap.
Sekadar diketahui, pelimpahan Umar Harahap ke BNN Siantar dikarenakan Sat Resnarkoba Polres Siantar tidak dapat membuktikan keterlibatan terduga bandar narkoba tersebut dalam penggerebekan di Gang Puri, Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Siantar Utara, Jumat (7/3/2020) sore.
Baca: Polisi Gerebek Gang Puri Siantar, Terduga Bandar Narkoba Dilepas ke BNN
Baca: Dua Pengedar Narkoba di Pematang Bandar Ditangkap, Barang Bukti Ganja Puluhan Gram
Dalam penggerebekan itu, personel Sat Resnarkoba mengamankan sembilan orang. Namun yang ditetapkan tersangka hanya tiga orang. Mereka adalah Afanda alias Nanda (32), warga Jalan Sriwijaya, Siantar Utara, Suhendra Saswa Nasution alias Lolo (32), dan Roni Pasila (31), warga Jalan Tanah Jawa. Sementara, enam orang lainnya Umar Harahap, Asis Novendra, Robby Sugara Harahap, Ahmad Chaisar Agustian Piliang, Heru, dan Apriadi Harahap alias Adi Acong diserahkan ke BNN Siantar.