SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menangkap Mangatas Gultom, seorang sopir angkutan kota (angkot) Siantar Bus. Pria 39 tahun tersebut diringkus dari depan BRI, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Siantar Barat, Rabu (11/3/2020) sore.
Sebelum melakukan penangkapan, polisi sudah mendapatkan informasi tentang Mangatas yang membawa narkoba jenis ganja. Polisi kemudian menunggu di depan BRI.
Lalu, saat angkot bernomor polisi BK 1371 TS yang dikendarai Mangatas melintas, polisi pun menyetopnya dan berpura-pura menjadi penumpang. Polisi itu kemudian duduk di depan, persisnya di sebelah Mangatas. Selanjutnya, saat angkot hendak berangkat, polisi langsung mematikan kunci kontaknya.
Baca: Saat Digeledah Barang Bukti Ganjanya Sedikit, Polisi Curiga, Ternyata di Rumah Banyak Lagi
Pada saat yang bersamaan, Mangatas mencoba menghilangkan barang bukti dengan memasukkan satu gumpalan daun ganja ke mulutnya. Tak hanya itu, Mangatas juga mencoba melarikan diri.
Meski begitu, polisi dengan sigap menangkapnya. Polisi pun menyuruh pria yang bermukim di Kelurahan Tomuan, Siantar Timur itu mengeluarkan ganja tersebut dari dalam mulutnya.
Setelah itu, polisi menggeledah angkot tersebut. Dari dashboard di dekat tape yang ada di angkot itu, polisi menemukan 1 gulungan plastik berisi 5 paket ganja. Atas ditemukannya barang bukti itu, Mangatas kemudian diboyong ke Mapolres Siantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Bawa Ganja ke Lingkungan SMP Cinta Rakyat 1 Ditangkap, Rasain!
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga membenarkan penangkapan itu.
“Tersangka Mangatas Gultom sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata David.