Bawa Ganja ke Lingkungan SMP Cinta Rakyat 1 Ditangkap, Rasain!

Share this:
BMG
Abel Parulian Pandapotan, petugas kebersihan SMP Cinta Rakyat 1 Siantar diamankan bersama dua pengedar ganja Hesty Jurya Ningsih dan Daniel Bomer Manurung. 

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Penyesalan selalu datang terlambat. Abel Parulian Pandapotan baru menyadarinya setelah berurusan dengan polisi. Pria berusia 38 tahun ini tidak hanya terancam dipecat sebagai petugas kebersihan SMP Cinta Rakyat 1 Siantar, tapi juga harus siap-siap menjalani hukuman penjara. Rasain!

Penyesalan ini bermula ketika dia tertangkap di sekolah yang beralamat di Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Siantar Selatan, Selasa (1/10/2019) siang. Saat itu, Abel sedang berada di lantai dua sekolah dan melihat kedatangan polisi. Abel pun ketakutan dan langsung berupaya melarikan diri. Sambil berlari, Abel membuang 1 gulungan kertas putih.

Polisi akhirnya berhasil menangkap Abel di lantai tiga sekolah tersebut. Setelah ditangkap, polisi menyuruh Abel mengambil kembali gulungan kertas yang dibuangnya.

Ternyata, gulungan kertas itu berisi ganja dan 2 lembar kertas tiktak. Atas temuan itu, polisi menyita 1 unit handphone merk iCherry dari kantong celana Abel.

Selanjutnya, polisi menginterogasi Abel. Kepada polisi, pria yang menetap di Jalan Sibolga ini mengaku memeroleh ganja tersebut dari seorang wanita bernama Hesty Jurya Ningsih (51), warga Jalan Volly, Kelurahan Banjar, Siantar Barat.

Lewat ponsel Abel, Hesty dipancing untuk bertransaksi ganja. Hasil komunikasi dengan Hesty, disepakati pertemuan di Jalan Sibolga, persisnya di Gang Tikus.

Ketika Hesty sudah berada di Gang Tikus tersebut, polisi pun langsung menangkapnya. Hesty diamankan saat sedang duduk di atas sepedamotor Honda Scoopy dengan nomor polisi BK 2738 WAJ.

Dari bagasi depan sebelah kanan sepedamotor itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Surya. amun, saat akan diambil, Hesty menepis tangan polisi. Sehingga, kotak rokok Surya itu terjatuh. Polisi kemudian mengambil dan memeriksa kotak rokok itu. Dan isinya berupa 2 paket ganja serta 4 lembar kertas tik-tak.

BacaSepasang Kekasih Diamankan Ketika Fly di Penginapan, 3 Lagi Diringkus dari Jalanan

BacaDi Balik Senyuman Sofian Sinambela, Ancaman Hukuman 4 Tahun Bui Menanti

Selanjutnya, dari kantong celana depan sebelah kiri Hesty disita barang bukti uang senilai Rp20 ribu dan dari kantong celana depan sebelah kanan Hesty disita 1 unit handphone merk Hammer.

Tak sampai di situ, Hesty juga diinterogasi. Kepada polisi, Hesty mengaku mendapat ganja tersebut dari seorang pria bernama Daniel Bomer Manurung (39), warga Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur.

Polisi kemudian mengejar Daniel. Hingga akhirnya, Daniel berhasil diringkus dari salah satu warung tuak di Jalan Bah Kora II, Kelurahan Marihat Jaya, Siantar Marimbun.

BacaKisah Buram Kakak Beradik di Siantar, Tersesat Karena ‘Nikmatnya’ Narkoba

BacaAir Mata Penyesalan Bunda Rizky, karena Narkoba Terancam Lebaran di Penjara

Dari tangan Daniel, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket ganja dan dari kantong celana sebelah kiri Daniel ditemukan 1 unit handphone merk Vivo dan uang senilai Rp10 ribu.

Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduar Lumbantobing mengatakan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Ketiga tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Eduar.

Share this: