SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Walikota Siantar Hefriansyah mengeluarkan kebijakan baru terkait proses belajar mengajar selama pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Lewat Surat Edaran Nomor:440/1611/III/2020, tertanggal 27 Maret 2020, Hefriansyah mengumumkan bahwa belajar di rumah untuk pelajar PAUD, SD, SMP, Bimbingan Belajar, Lembaga Kursus dan Pelatihan, serta Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) diperpanjang hingga 11 April 2020.
Dalam surat itu, Hefriansyah menjelaskan bahwa perpanjangan waktu belajar di rumah tersebut karena penyebaran Virus Corona yang semakin meningkat.
“Kesehatan lahir dan batin siswa serta guru menjadi pertimbangan utama kebijakan ini,” tulis Hefriansyah.
Baca: Penanggulangan Wabah Corona, Pemilik Kafe Diancam Pidana, Masih Tetap Buka?
Baca: Sekolah Diliburkan, Satpol PP Siantar Razia Anak-Anak yang Keluyuran
Sebelumnya, proses belajar di rumah sudah diterapkan di Siantar sejak 18 Maret 2020. Pada surat edaran pertama, belajar mandiri itu dijadwalkan berakhir pada 28 Maret 2020.