SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dalam mencegah penyebaran virus corona atau covid-19, salah satu perkampungan di Kota Pematangsiantar membuat kebijakan berupa wajib lapor bagi masyarakatnya. Perkampungan tersebut berada di Jalan DI Panjaitan, persisnya di Seksi Tiga, Kelurahan Aek Nauli, Siantar Selatan. Kebijakan itu sudah diberlakukan sejak sepekan belakangan.
More Simamora, salahseorang warga sekitar mengatakan, kebijakan tersebut merupakan ide warga sekitar dalam memutus rantai penyebaran virus corona.
“Jadi, kalau ada orang yang datang dari luar kota, agar melapor dulu. Ini untuk mengantisipasi covid-19,” kata More, kepada BENTENG SIANTAR, Rabu (1/4/2020).
Kebijakan itu, sambung More, bukan hanya untuk masyarakat pendatang. Namun, untuk warga sekitar yang hendak ke luar kota.
“Kalau ada warga sekitar yang mau ke luar kota, melapor juga,” ucapnya.
Baca: Pelarian Pemilik Lapo Tuak Asal Tomuan Itu Kandas di Kota Batam, Kasusnya Memalukan..
More mengatakan, warga sekitar sudah melakukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi penyebaran corona. Salah satunya dengan gotong royong membersihkan kampung.
“Di sini ada 60 KK. Kemarin kami sudah bersih-bersih. Rencananya, kami juga mau buat wastafel umum,” jelasnya.
Masyarakat kampung, lanjut More, juga saling peduli. “Kalau ada keluhan, langsung dicek kesehatannya. Dan sampai saat ini semua baik-baik saja,” ujar More.
Baca: Razia Pencegahan Covid-19 di Bandar Saribu, Pemuda Ini Ketahuan Bawa Sabu
More mengungkapkan, sejauh ini, belum ada perhatian pihak kelurahan terhadap mereka. “Inisiatif untuk menyemprot disinfektan pun belum ada dari kelurahan. Ini semua swadaya masyarakat,” bebernya.
More berharap, pihak kelurahan segera bergerak dan mengambil tindakan. Dengan begitu, penyebaran corona bisa teratasi.