Razia Pencegahan Covid-19 di Bandar Saribu, Pemuda Ini Ketahuan Bawa Sabu

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Ricki Saragih, pemilik sabu yang ditangkap dari salah satu bengkel di Dusun Suka Dame, Nagori Bandar Saribu, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Simalungun, Sabtu (28/3/2020) malam.

PAMATANG SILIMAHUTA, BENTENGSIANTAR.com– Ricki Saragih, warga Dusun Jandi Mariah, Nagori Sibangun Mariah, Kecamatan Silimakuta, Simalungun, ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Pemuda 27 tahun itu ditangkap personel Polsek Saribudolok dari salah satu bengkel di Dusun Suka Dame, Nagori Bandar Saribu, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Simalungun, Sabtu (28/3/2020) malam.

Sebelum menangkap Ricki, polisi awalnya patroli untuk memantau tempat-tempat keramaian, seperti warung kopi dan kedai tuak. Patroli itu bertujuan memutus penyebaran virus corona atau Covid-19 yang semakin meningkat. Sehingga, saat ini, lokasi-lokasi keramaian pun dibubarkan.

Usai patroli, polisi mendapati orang-orang ramai di bengkel tersebut. Polisi pun mendatangi untuk membubarkannnya.

Saat dibubarkan, polisi melihat benda mencurigakan di bawah tempat duduk Ricki. Polisi pun mengeceknya. Ternyata, benda itu adalah 1 bungkus rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip sedang berisi 2 plastik klip kecil berisi sabu.

BacaTragis, Anak Balita Tewas Ditabrak Mobil Taft Saat Asyik Bermain di Garasi

BacaTanam Ganja di Ladang, Petani di Silimakuta Ditangkap

Selain itu, polisi menyita 1 unit handphone merk Polytron warna putih hitam dan uang sebanyak Rp140 ribu milik Ricki sebagai barang bukti.

Kapolsek Saribudolok AKP Leston Siregar membenarkan adanya penangkapan itu. “Tersangka Ricki Saragih sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Leston.

Share this: