Pengedar Narkoba Gang Cumi-cumi Itu Dituntut 7 Tahun Penjara

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Terdakwa Bambang Hardiansyah dan Chairul Amri Batubara alias Datuk, menjalani sidang teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (2/4/2020) sore.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Bambang Hardiansyah dan Chairul Amri Batubara alias Datuk, dua pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Siantar Timur, dituntut masing-masing 7 tahun penjara. Menurut JPU Firdaus Raja Maholi Maha, Bambang Hardiansyah dan Chairul Batubara terbukti bersalah telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

JPU dari Kejari Siantar Firdaus Raja Maholi Maha dalam sidang jarak jauh (teleconference) yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (2/4/2020) sore, mengatakan, perbuatan Bambang dan Chairul telah melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Simon CP Sitorus, didampingi Rahmad Damanik SH dan Moh Iqbal SH, sebagai hakim anggota, menutup sidang dan menyampaikan sidang akan digelar pada Kamis 30 April 2020, dengan agenda putusan.

BacaDua Pengedar Narkoba Gang Cumi-Cumi Ditangkap, Barang Bukti Sabu 6 Gram

Sekadar diketahui, terdakwa Bambang Hardiansyah dan Chairul Amri alias Datuk diringkus Sat Resnarkoba Polres Siantar dari Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Siantar Timur, pada Sabtu (2/11/2019), siang sekira pukul 14.00 WIB. Dalam penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 unit HP merk Samsung, dan uang tunai sebesar Rp86 ribu. Ada juga 31 paket narkotika jenis sabu, 2 buah mancis, 1 buah jarum, 1 buah pipet, serta 1 buah bong terbuat dari botol plastik.

BacaCalo dan Dua Sopir Sinar Beringin Ditangkap Usai Nyabu di Areal Kebun Bridgestone

Kepada petugas, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Chairul Amri Batubara alias Datuk dengan cara membeli dari Membot (belum tertangkap, red) seharga Rp5 juta. Namun, Chairul mengaku baru membayar sebesar Rp1,5 juta dengan perjanjian akan dilakukan pelunasan setelah seluruh sabu terjual.

Share this: