Cinta Hilang, Vonis 1,6 Tahun Penjara Menanti, Perkaranya Ini..

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Fauzi Perdana Anwar Dalimunte, terdakwa kasus penggelapan 1 unit sepedamotor matic merk Yamaha BK 6097 YBB, saat menjalani sidang putusan jarak jauh (teleconference) oleh Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (6/4/2020), sore pukul 16.00 WIB.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Ini peringatan terhadap siapa pun yang suka menguasai sepeda motor tanpa seizin pemiliknya. Fauzi Perdana Anwar Dalimunte bukan hanya akan kehilangan cintanya. Akibat perbuatannya, ia harus siap-siap menghadapi vonis hukuman 1 tahun, 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti melakukan penggelepan sepeda motor milik Rini, tunangannya.

Vonis hukuman terhadap pemuda yang bermukim di Jalan Nagahuta, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, ini disampaikan Majelis Hakim Simon Sitorus, dalam sidang jarak jauh (teleconference) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (6/4/2020), sore sekira pukul 16.00 WIB. Hakim Simon menjatuhkan hukuman terhadap Fauzi selama 1,6 tahun bui dipotong masa tahanan.

Simon Sitorus, bersama dua hakim anggota; Rahmad dan Christin Siagian, dalam amar putusan mengatakan, menyatakan terdakwa Fauzi Perdana Anwar Dalimunte terbukti bersalah sebagaimana diatur Pasal 372 KUHPidana, dalam perkara penggelapan 1 unit sepeda motor jenis matic BK 5097 YBB, milik tunangannya bernama Rini.

Hakim mempertimbangkan bahwa hal yang memberatkan Fauzi, telah meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi kembali.

BacaKasus Penggelapan Uang di BNI, Ibu Asal Siantar Ini Ngadu ke Hotman Paris

Namun, vonis hukum hakim terhadap terdakwa Fauzi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christianto Situmorang. Jaksa dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Siantar itu sebelumnya menuntut terdakwa Fauzi agar dihukum 3,5 tahun bui, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.

BacaPerkara Penggelapan Uang SPBU Rp7 Miliar, Meliani Dituntut 5 Tahun Penjara

Sekadar diketahui, Fauzi Perdana Anwar Dalimunte diamankan petugas Sat Reskrim Polres Siantar dari rumahnya di Jalan Nagahuta, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Senin (18/11/2019), lalu sekira pukul 18.00 WIB. Dari tangan Fauzi, polisi menyita barang bukti sepeda motor Yamaha jenis matic BK 6297 YBB, 1 buah BPKB motor, 1 buah kunci kontak, dan 1 unit STNK.

Share this: