Nyambi Bisnis Judi Tebak Nomor, Penarik Odong-odong Diciduk

Share this:
BMG
Isnomo, penarik odong-odong ditangkap polisi karena keterlibatannya dalam praktik judi tebak nomor jenis Sidney.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Isnomo, pria berusia 63 tahun ditangkap polisi. Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai penarik odong-odong ini menyusul keterlibatannya dalam bisnis judi tebak nomor jenis Sidney.

Isnomo diringkus personel Polsek Siantar Barat dari Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Siantar Barat, Rabu (8/4/2020), siang sekira pukul 11.00 WIB. Saat ditangkap, kakek yang bermukim di Jalan Masjid, Kelurahan Timbang Galung, Siantar Barat, itu sedang menarik odong-odong.

“Sebelum melakukan penangkapan, kita sudah dapat informasi kalau tersangka Isnomo berbisnis judi,” kata Kapolsek Siantar Barat Iptu Esron Siahaan, Kamis (9/4/2020).

Setelah ditangkap, lanjut Esron, tersangka Isnomo kemudian diinterogasi. “Saat ditanyai, tersangka Isnomo mengakui bisnis judi tebak nomor,” tandas Esron.

BacaBerantas Judi Togel, Reskrim Polres Siantar Sisir Warung Tuak

BacaDisergap di Kedai Tuak, Ponsel Disita, Ada Nomor Tebakan Togel

Esron menambahkan, selain menyita odong-odong itu sebagai barang bukti, pihaknya juga menyita uang tunai sebesar Rp607 ribu, 3 lembar kertas berisi angka-angka tebakan, dan 1 pulpen.

“Tersangka Isnomo sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Esron.

Share this: