Dua Sopir Dipersulit Mengambil Sisa Uang Denda Tilang di Kejari Siantar
- Kamis, 9 Apr 2020 - 21:02 WIB
- dibaca 2.941 kali
Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
(Dari kiri) Binsar Silalahi dan Baringin Pasaribu, dua orang sopir angkutan umum saat ditemui di Pos Securiti Kejari Siantar, Kamis (9/4/2020).
Sekadar diketahui, sopir Angkot GMSS, Binsar Silalahi ditilang oleh petugas Sat Lantas Polres Pematangsiantar, pada Kamis (20/2/2020) di Jalan Sudirman, sore sekira pukul 16.15 WIB. Saat ditilang itu, STNK mobil miliknya ditahan dan dia diminta agar menghadiri jadwal sidang pada 6 Maret 2020.
Baca: Istimewanya Posma, Herowhin, dan Acai di Mata Kejari Siantar
Sementara, sopir minibus Perdana Baringin Pasaribu ditilang petugas Sat Lantas Polres Pematangsiantar, dari Jalan Sutomo depan Ramayana, pada Jumat (28/2/2020), malam sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, ia membawa penumpang dari Dumai Propinsi Riau, tujuan Kota Pematangsiantar. Lewat tilang itu, ia diminta menghadiri jadwal sidang pada Rabu (13/3/2020), lalu sekira pukul 10.00 WIB.
Share this: