Benteng Siantar

Dua Sopir Dipersulit Mengambil Sisa Uang Denda Tilang di Kejari Siantar

(Dari kiri) Binsar Silalahi dan Baringin Pasaribu, dua orang sopir angkutan umum saat ditemui di Pos Securiti Kejari Siantar, Kamis (9/4/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dua orang sopir angkutan publik asal Kabupaten Simalungun mengaku dipersulit saat hendak mengambil STNK dan sisa uang denda tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar. Menurut pengakuan mereka sudah lebih dari sekali mereka datang, namun tidak ada titik terang. Sementara, petugas tilang tidak berada di kantor.

Binsar Silalahi, seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkutan penumpang kepada BENTENG SIANTAR, mengatakan, sebelumnya dia telah membayar denda tilang sebesar Rp1 juta melalui BRI dengan cara online. Sementara, jumlah pembayaran tilang sebesar Rp130 ribu.

“Jadi, ada sisa denda tilang sebesar Rp830 ribu. Rencananya, saya mau mengambil sisa denda itu,” kata Binsar, saat ditemui BENTENG SIANTAR, di Pos Securiti Kejari Siantar, Kamis (9/2/2020) siang.

Ia mengaku telah lebih dari tiga jam menunggu, namun belum mendapat titik terang dari petugas tilang di Kejaksaan Negeri Siantar. Padahal, kehadirannya siang itu merupakan yang ketigakalinya.

“Ibu Boru Galingging (petugas tilang Kejari Siantar), ditemui tidak berada di kantornya,” keluh Binsar.

BacaKasi Intel Kejari Siantar Takut Posma Sitorus Tiba-tiba Stroke, Makanya Tidak Ditahan

Dia mengaku mulai cemas sebab masa berlaku STNK mobilnya akan habis pada Senin depan. Padahal, ia berencana mengurus perpanjangan STNK.

“Tapi kalau ceritanya begini, pupuslah sudah harapan. Sementara, denda keterlambatan sehari sama dengan setahun,” keluhnya.

“Saat ini hidup sudah susah semakin dibuat susah oleh petugas tilang Kejari ini,” kata Binsar lagi.

Hal yang sama dialami Baringin Pasaribu. Baringin menuturkan sudah lebih dari empat kali mendatangi Kejari Siantar, namun tidak menemukan titik terang.

Kemudian Baringin Pasaribu berinisiatif menghubungi petugas tilang Boru Galingging via telepon seluler. Dari seberang seluler, Boru Galingging mengatakan bahwa berkas dua sopir itu belum ditandatangani oleh Kasi Pidum Kejari Siantar. Sehingga, sisa denda tilang belum bisa diambil.

“Dia (petugas tilang Boru Galingging, red) kemudian menyarankan kami agar kembali Selasa mendatang. Cemanalah itu,” protes Baringin.

Sementara itu, seorang Jaksa Fungsional Kejari Siantar Selamat Ryadi saat ditemui di lokasi mengatakan, tidak mengetahui hal itu dengan alasan bukan kewenangannya.

“Semua kan punya bidang masing-masing. Jadi, saya tidak mengetahuinya,” kilah Ryadi.

Terpisah, Boru Galingging ketika dikonfirmasi via selular menjelaskan bahwa untuk pembayaran melalui BRI tidak dilakukan secara perorangan. Maka dari itu, pihaknya terlebih dahulu melakukan rekapitulasi dalam satu bulan.

“Lalu dibuat berita acara dan sisa denda akan dikembali kepada mereka setelah sidangnya diputus oleh pengadilan yang dibuktikan dengan pembayaran oleh bendahara,” terang Boru Galingging.

“Tapi Selasa ini, saya akan menemui Kasi Pidum agar segera dikembalikan sisa denda kedua sopir tersebut,” tandasnya.

Sekadar diketahui, sopir Angkot GMSS, Binsar Silalahi ditilang oleh petugas Sat Lantas Polres Pematangsiantar, pada Kamis (20/2/2020) di Jalan Sudirman, sore sekira pukul 16.15 WIB. Saat ditilang itu, STNK mobil miliknya ditahan dan dia diminta agar menghadiri jadwal sidang pada 6 Maret 2020.

BacaIstimewanya Posma, Herowhin, dan Acai di Mata Kejari Siantar

Sementara, sopir minibus Perdana Baringin Pasaribu ditilang petugas Sat Lantas Polres Pematangsiantar, dari Jalan Sutomo depan Ramayana, pada Jumat (28/2/2020), malam sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, ia membawa penumpang dari Dumai Propinsi Riau, tujuan Kota Pematangsiantar. Lewat tilang itu, ia diminta menghadiri jadwal sidang pada Rabu (13/3/2020), lalu sekira pukul 10.00 WIB.