Penggerebekan Narkoba di Singosari, Dua Orang Ditangkap

Share this:
BMG
Gunawan dan Ardi, dua tersangka penyalahguna narkoba ditangkap dari Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Siantar Barat, Kamis (16/4/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Sat Resnarkoba Polres Siantar melakukan penggerebekan narkoba di Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Siantar Barat, Kamis (16/4/2020). Dalam penggerebekan itu dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap.

Keduanya adalah Gunawan (33), warga Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Simalungun dan Ardi (34), warga Jalan Singosari.

Dari tangan Gunawan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,35 gram, satu unit handphone merk Strawberry dan dua plastik klip kosong.

BacaPengedar Narkoba Jalan Pisang Ditangkap dari Rumahnya, 11 Paket Sabu Disita

BacaMarkas Pengedar Narkoba di Perdagangan Digerebek, Tiga Orang Ditangkap

Sementara dari Ardi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pipa kaca bekas bakar berisi sabu dan uang tunai sebesar Rp100 ribu, satu kompeng karet, satu potongan plastik klip berisi sabu seberat 1,56 gram, satu sendok terbuat dari pipet dan satu mancis.

Hingga kini, kedua tersangka masih ditahan di Mapolres Siantar menunggu proses hukum lebih lanjut.

Share this: