Terlibat Bisnis Narkoba, Bapak Divonis 8 Tahun Penjara, Anaknya 5 Tahun Bui
- Senin, 20 Apr 2020 - 20:57 WIB
- dibaca 286 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sabar M Siahaan (46), terdakwa kepemilikan 77 paket narkotika jenis sabu golongan I bukan tanaman dengan berat 10 gram divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar selama 8 tahun Penjara. Sementara, anaknya Frans Zagarino Siahaan (19), dihukum selama 5 tahun penjara, dengan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Putusan hakim itu sebagaimana diatur dalam dakwaan primer sesuai Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran narkotika.
Majelis Hakim Ketua Danar Dono, bersama dua hakim anggota Moh Iqbal dan Rahmad Damanik, lewat sidang teleconference, Senin (14/4/2020) sore, menyatakan terdakwa Sabar Siahaan dan anaknya Frans Siahaan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum dengan menjual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu golongan I bukan tanaman. Putusan itu sebagaimana diatur dalam dakwaan primer sesuai Pasal 114 ayat 2 Undangan-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran narkotika.
Baca: Heran, Bapak dan Anak di Siantar Kompak Jual Sabu
Baca: Sidang Kepemilikan 77 Paket Sabu, Jonggi Sebut Sabar yang Bersalah, Bukan Anaknya
Sesuai pertimbangan majelis bahwa hal yang memberatkan terdakwa Sabar Siahaan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika dan terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus narkotika.
Menanggapi putusan tersebut, penasehat hukum kedua terdakwa dari Posbakum PN Siantar Jonggi Gultom mengatakan pikir-pikir selama 7 hari. Sebelumnya, JPU Firdaus Raja Maholi Maha dari Kejari Siantar menuntut kedua terdakwa masing-masing 8 tahun penjara.