Rumah Sakit Horas Insani Siantar Merumahkan 56 Karyawan

Share this:
BMG
Rumah Sakit Horas Insani, di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Rumah Sakit (RS) Horas Insani Kota Pematang Siantar dikabarkan telah merumahkan 56 karyawannya. Lewat surat pemberitahuan yang dikeluarkan rumah sakit, pada 15 April 2020, Direktur PT Horas Insani Abadi (HIA) dr Effendy Saragih mengeluarkan surat keputusan Nomor:028/SK/DIR/PT.HIA/IV/2020 tentang merumahkan karyawan. Kebijakan merumahkan karyawan itu berlaku selama tiga bulan, yakni mulai 20 April hingga 20 Juli 2020.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, ke-56 karyawan yang dirumahkan itu bertugas di bagian medis, customer service, satpam, laundry, dan sopir. Kepada para karyawan rumah sakit, manajemen Horas Insani berjanji akan membayar 50 persen gaji serta iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Manajemen juga mengatakan bahwa setelah tiga bulan, kebijakan itu akan dievaluasi kembali sesuai kondisi rumah sakit.

BacaPemegang Saham PT HIA: Ibarat Kapal, RS Horas Insani Tinggal Menunggu Karam

BacaRumah Sakit Horas Insani Terbakar, Asap Tebal Pertamakali dari Ruang Farmasi

Belum diketahui pasti apa alasan 56 karyawan itu dirumahkan. Namun beredar kabar, rumah sakit swasta itu terdampak pandemi covid-19, sehingga kondisi keuangannya kian memburuk. Sementara itu, manajemen Horas Insani belum terkonfirmasi.

Sementara, Humas Rumah Sakit Horas Insani Djamson Damanik tidak dapat dihubungi, meski ponselnya dalam keadaan tidak aktif.

Share this: