Kisah Apin Lehu Semasa Hidup: Bandit Narkoba ‘Kelas Kakap’, Sudah Jalani 5 Penjara
- Kamis, 30 Apr 2020 - 12:06 WIB
- dibaca 7.777 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Apin Lehu (44). Nama itu mungkin tak asing bagi warga Kota Pematang Siantar, apalagi bagi kalangan jurnalis dan polisi. Sepak terjangnya di dunia narkoba kerap membuat kehebohan, hingga akhirnya ‘perjalanannya’ itu berakhir pada Rabu (29/4/2020) setelah dia menghembuskan nafas terakhir di RS Royal Prima Kota Medan.
Mengulik kisah perjalanan Apin Lehu yang penuh kontroversi ini juga cukup untuk menegaskan betapa carut marutnya penegakan hukum di negeri ini. Beberapa aparatur negara terbukti bersekongkol untuk memberikan ‘kebebasan’ bagi Apin Lehu.
Dikutip dari berbagai sumber, Apin Lehu pernah menjadi buronan polisi sekitar tahun 2012. Ini berawal dari penangkapan narkoba jenis sabu oleh personel Korem 022/PT yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Simalungun. Namun, beberapa orang yang terlibat pada penggerebekan itu berhasil kabur.
Diketahui bahwa mereka yang kabur tersebut pergi ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Benar saja. Tak lama setelahnya, personel kepolisian Aceh meringkus Apin Lehu, Asen dan seorang perempuan. Mereka ditangkap setelah sebelumnya menabrak portal yang dipasang oleh kepolisian Aceh. Usai penangkapan tersebut, mereka diserahkan ke Polres Simalungun, dan saat itu Asen pun jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Namun, saat itu Apin Lehu tak terbukti terlibat dalam kepemilikan narkoba dan berhasil lolos dari jeratan hukum. Pasca kejadian tersebut, dia masih terlihat lalu lalang di Kota Pematang Siantar.
Beberapa tahun kemudian, tepatnya 16 April 2016, Apin yang merupakan warga Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, diringkus oleh warga Kecamatan Padang Ilir, Kota Tebing Tinggi. Dia ditangkap warga karena buat keributan, lalu diserahkan ke Sub Denpom Tebing Tinggi.
Baca: Napi Narkoba Apin Lehu Meninggal Dunia, Kalapas: Ada Riwayat Jantung
Petugas Denpom kemudian memeriksa barang bawaannya saat itu dan mendapati sabu dan sejumlah ekstasi. Pasi Lidpam Denpom Pematang Siantar saat itu, Kapten CPM Zulkifli Panjaitan mengatakan bahwa petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 17,06 gram, 60 butir pil inex warna cokelat, 2 butir berwarna biru, 13 butir warna hijau, 9 lembar aluminium foil, 1 buah kaca pirex serta uang sebanyak Rp1.085.000, yang kemudian diserahkan ke Polres Tebing Tinggi.