Kisah Apin Lehu Semasa Hidup: Bandit Narkoba ‘Kelas Kakap’, Sudah Jalani 5 Penjara
- Kamis, 30 Apr 2020 - 12:06 WIB
- dibaca 7.777 kali
Bahkan, setelah kasus tersebut berlanjut ke meja hijau, persidangan disoroti oleh Anggota DPR RI. Tiga anggota DPR RI yang membidangi hukum, yaitu Junimart Girsang, Ruhut Sitompul dan Hasrul Azwar, datang saat berlangsungnya sidang perdana Apin Lehu di PN Tebing Tinggi. Dan, pada akhirnya Apin dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa.
Saat itu Ruhut Sitompul mengatakan bahwa kehadirannya bersama Junimart dan Hasrul Azwar ke PN Tebing Tinggi untuk memberikan dukungan terhadap hakim dan jaksa dalam menegakkan hukum kepada terdakwa Apin Lehu.
Usai vonis, Apin Lehu menjalani hukuman kurungan di Lapas Klas IIB Tebing Tinggi. Di sana, langsung terjadi masalah karena Apin diduga bebas keluar masuk penjara. Bahkan, saat itu Aliansi Masyarakat Islam (AMI) Kota Tebing Tinggi datang ke lapas untuk memastikan keberadaan Apin di sana.
Namun Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Klas IIB Tebing Tinggi saat itu, Leonard Silalahi membantah tuduhan tersebut. Dia mengatakan bahwa Apin Lehu memang sering dibantarkan ke rumah sakit karena harus mendapatkan perawatan medis. Sebab, hasil dari pemeriksaan medis di klinik lapas menyatakan bahwa Apin mengalami pembengkakan jantung mencapai 75 persen.
Tak lama kemudian, Apin dipindah ke Lapas Narkotika Klas IIB Pematangraya, Simalungun. Namun, pada 17 Januari 2018, Apin malah ditangkap di Hotel Kurnia Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Apin ditangkap bersama istri sirinya bernama Fia.
Baca: Lagi, Oknum Anggota Polres Simalungun Terlibat Kasus Narkoba
Diketahui bahwa Fia juga merupakan buron polisi atas kasus tabrak lari yang menewaskan salah seorang warga di Jalan Siantar-Medan, Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Saat itu Fia sempat dirawat di Serbalawan karena mengalami luka ringan. Namun, pada malam harinya, salah seorang pegawai Lapas Narkoba Pematang Raya bernama Septa Andreas menjemput Fia ke Puskesmas Serbalawan dengan alasan akan dibawa ke RSUD Tuan Rondahaim Pematang Raya. Namun, saat polisi datang ke rumah sakit, Fia sudah tak ada.