Mahkamah Agung Tolak Pemberhentian Walikota Hefriansyah
- Jumat, 1 Mei 2020 - 15:25 WIB
- dibaca 794 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan amar putusan atas permohonan pemberhentian Walikota Hefriansyah yang dilayangkan DPRD Kota Pematang Siantar. Dilansir dari website resmi MA, perkara bernomor registrasi 1 P/KHS/2020 itu ditolak.
“Kalau data di website itu sudah valid,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, saat dihubungi via telepon seluler, Jumat (1/5/2020).
Abdullah menambahkan, salinan tentang alasan-alasan penolakan pemberhentian tersebut akan dikirim ke pihak yang berperkara.
Sementara itu, eks Ketua Panitia Angket DPRD Siantar Rini Silalahi masih enggan memberikan komentar terkait putusan MA itu. Politisi Partai Golkar ini mengatakan, salinan putusan belum mereka terima.
“Tanggapan belum ada, karena lembaga DPRD Siantar belum ada menerima surat secara resmi. Kita pun tahu (putusan) itu dari media sosial,” ucapnya.
Baca: KPK Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Hefriansyah dalam Kasus Pungli BPKAD Siantar
Namun demikian, Rini Silalahi mengatakan, DPRD Siantar akan tetap menghormati apapun putusan MA.
Senada disampaikan mantan Anggota Panitia Angket lainnya Netty Sianturi. Ia mengatakan, pihaknya memandang positif keputusan MA tersebut. Tetapi menurut Netty, keputusan tersebut bukan kekalahan DPRD Siantar.
“Kita sudah memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Siantar dan itu sudah hasil dari sidang paripurna. Semua keputusan MA tetap kita hormati,” ujarnya.
Baca: Secara Politik, Hefriansyah ‘Selesai’, Nasibnya Ada di Tangan Mahkamah Agung
Selain ke MA, DPRD Siantar juga melaporkan Hefriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pergeseran anggaran sebesar Rp46 miliar. Pergeseran anggaran itu pun menjadi temuan BPK RI.
Netty menambahkan, pihaknya masih menunggu tindaklanjut laporan mereka ke KPK.
“Kita tetap menunggu hasil dari KPK,” pungkasnya.