Benteng Siantar

Oknum Polisi dan 3 Rekannya Ditangkap, Barang Bukti 27 Gram Sabu, 25 Butir Inex

Kepala BNN Siantar AKBP Saudara Sinuhaji, didampingi Kasi Berantas Kompol Pierson Ketaren saat menggelar konferensi pers atas penangkapan Aipda Indra Jaya Saragih bersama tiga rekannya, Selasa (19/5/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar menangkap Aipda Indra Jaya Saragih atas kepemilikan sabu dan inex, Senin (18/5/2020).  Bersama personel Polsek Dolok Pardamean, ini petugas mengamankan Apin (30), warga Nagori Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun, serta Dicky Atmaja (30) dan Halomoan Situmorang (41), warga Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Petugas BNN awalnya menangkap Aipda Indra dan Apin dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Medan, Siantar Martoba. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 10 gram sabu, 10 butir inex, uang sejumlah Rp6 juta dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi BK 1979 SG.

Kemudian, dari hasil interogasi, Aipda Indra mengaku memperoleh narkoba itu dari Dicky Atmaja dan Halomoan Situmorang.

“Kita lakukan pengembangan dengan menghubungi telepon Dicky Atmaja dan Halomoan Situmorang. Kita menyamar sebagai pembeli (narkoba),” kata Kepala BNN Siantar AKBP Saudara Sinuhaji, Selasa (19/5/2020).

BacaResmi! Jerico Jabat Kasat Reskrim Simalungun, Adi Kasat Narkoba

Petugas BNN bersama Dicky dan Halomoan kemudian berjanji bertemu di Jalan Medan, Simpang Rami, Kelurahan Sumber Jaya, Siantar Martoba. Setibanya di sana, Dicky dan Halomoan pun langsung ditangkap. Dari Dicky, petugas menemukan sabu seberat 10 gram. Sedangkan dari Halomoan, ditemukan 15 butir inex.

Selanjutnya, Dicky dan Halomoan dibawa ke rumahnya masing-masing untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya, dari rumah Dicky didapati lagi sabu seberat 12 gram.

BacaDi Siantar, Dua Orang Pelajar Terlibat Bisnis Narkoba

Selain itu, petugas juga menyita sepeda motor Yamaha Vixion dan Honda Vario, serta 2 unit alat timbangan digital sebagai barang bukti. AKBP Saudara menegaskan, keempatnya sudah berstatus tersangka.

“Keempat tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ucap Saudara.