Update Corona 7 Juni, 22 Orang Positif Terinfeksi, Siantar Belum Bisa New Normal
- Minggu, 7 Jun 2020 - 21:46 WIB
- dibaca 942 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Jumlah masyarakat Kota Pematang Siantar yang positif terinfeksi virus corona atau covid-19 bertambah 5 orang, sejak tiga hari belakangan. Dengan pertambahan itu, jumlah positif corona di Siantar secara keseluruhan, baik yang sembuh, meninggal, dan masih dirawat, menjadi 34 orang.
“Sebanyak 5 orang positif terkonfirmasi bertambah sejak tiga hari terakhir. Dari Siantar Marihat 2 orang, 1 orang Siantar Barat, 1 orang Siantar Timur, dan 1 orang lagi dari Siantar Martoba,” kata Daniel Siregar, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematang Siantar, lewat siaran langsung di akun youtube Diskominfo Pematangsiantar, Minggu (7/6/2020) malam.
Saat ini, masih kata Daniel, terdapat 22 orang masyarakat Siantar positif terinfeksi corona dan masih dirawat di sejumlah rumah sakit; 1 orang di RS H Adam Malik Medan, 11 orang di RSUD dr Djasamen Saragih Siantar, 3 orang di RS Martha Friska Medan, 1 orang di RSUD Tuan Rondahaim Pamatang Raya, 3 orang di RSUD Perdagangan, 2 orang di RS Tentara Siantar, serta 1 orang di RS USU Medan.
Di sisi lain, Daniel menuturkan, hingga kini, Siantar belum menerapkan new normal ataupun pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Kita harus bersikap realistis. Kelonggaran bisa membuat masyarakat lebih produktif dan menjaga stabilitas ekonomi,” ujarnya.
Baca: Update Corona Kamis 21 Mei: 8 Orang Terinfeksi, 2 Pasien Positif Meninggal
Meski begitu, sambung Daniel, pihaknya kini sedang menyusun Peraturan Walikota (Perwa) untuk memaksimalkan protokol kesehatan sehingga dapat menahan dan mengendalikan penyebaran covid-19.
“Perwa itu memuat tentang penegakan disiplin masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti wajib memakai masker, menjaga jarak fisik, dan menghindari atau mencegah terjadinya kerumunan,” jelasnya.
Baca: Update Corona Siantar Senin 25 Mei: 3 Pasien Positif Dinyatakan Pulih
Daniel menambahkan, payung hukum tersebut disiapkan untuk dapat mengambil tindakan yang lebih tegas lagi.
“Penegakan itu nantinya akan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri,” pungkasnya.