Terjebak Narkoba, Orang Viyata Yudha Dihukum 4 Tahun Penjara

Share this:
BMG
Terdakwa Nyumantri Syahputra alias Nyoman saat mengikuti sidang lewat teleconference di Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (10/6/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Nyumantri Syahputra alias Nyoman tertunduk lesu saat majelis hakim Pengadilan Negeri Siantar Danar Dono menjatukan vonis 4 tahun penjara terhadap dirinya. Tak hanya itu, warga Jalan Viyata Yudha, Gang BTN Blok G, Kelurahan Bah Kapul, Siantar Sitalasari, ini juga harus membayar denda sebesar Rp800 juta atau kalau tidak harus menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan penjara.

Majelis hakim Danar Dono, didampingi dua hakim anggota Hendrik dan Simon, dalam sidang yang digelar lewat teleconverence, Rabu (10/6/2020), menyatakan jika pria berusia 33 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dan diancam sesuai Pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut pertimbangan hakim bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Sedangkan, hal meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan menyesali serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

BacaSindikat Narkoba di Siantar Ditangkap, Barang Bukti Inex dan 0,5 Kilogram Sabu

Sementara, terdakwa Nyoman dalam persidangan mengaku telah menyesal karena telah bergaul dengan orang-orang dari lingkungan pemakai narkoba di kampung halamannya Jalan Viyata Yudha, Gang BTN Blok G, Kelurahan Bah Kapul, Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

BacaDi Siantar, Dua Orang Pelajar Terlibat Bisnis Narkoba

Dari pergaulan itu, Nyoman bertemu dengan Aseng (DPO) dan menawarkan 3 paket sabu seharga Rp500 ribu pada Selasa 14 Januari 2020 lalu. Dan pada malam harinya sekira pukul 19.30 WIB, Nyoman diringkus personel Sat Reskoba Polres Siantar dari pinggir Jalan Viyata Yuda.

Dari tangan kiri Nyoman ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,56 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 plastik klip dan 1 unit HP merk Samsung warna putih.

Share this: