SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar menangkap oknum pemuda predator seks terhadap anak balita di Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat. Tersangkanya berinisial F, usia 19 tahun. Sedangkan korbannya, seorang bocah 4 tahun berinisial CH, juga warga Kelurahan Mekar Nauli.
Polisi menangkap F dari kediamannya, Kamis (11/6/2020), pagi sekira pukul 08.30 WIB. Tak ada perlawanan dari F saat polisi meringkusnya.
Baca: Modal Seribu Rupiah, Tiga Pria di Raya Kahean Cabuli Seorang Bocah
Terungkapnya kasus ini bermula dari pengakuan CH kepada orangtuanya, Rabu (10/6/2020). Saat itu, CH yang sedang buang air kecil mengeluh kesakitan pada kemaluannya. CH juga mengungkapkan kalau F yang menyetubuhinya.
Mendengar itu, orangtua CH langsung menemui F untuk mempertanyakan hal tersebut. Saat ditanyai, F pun mengakui perbuatannya itu. Bahkan, F mengatakan kalau dirinya sudah 7 kali menggauli CH.
Setelah itu, orangtua CH melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Siantar.
Baca: Saat Bercinta Oh Yes, Diminta Pertanggungjawaban, Oh No..
Kasat Reskrim Polres Siantar Iptu Nur Istiono membenarkan penangkapan F. Nur mengatakan, dalam kasus ini, F dijerat Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Tersangka F sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Nur.