Kontroversi Vonis Ringan Gembong Narkoba Rego Cs di PN Siantar
- Kamis, 18 Jun 2020 - 19:30 WIB
- dibaca 901 kali
Dalam putusannya, Hiroito juga dijerat dengan pasal serupa yakni Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Salman Saragih, salahsatu pemerhati hukum di Kota Pematang Siantar mengatakan, dari kasus ini jelas terlihat jika majelis hakim Pengadilan Negeri Siantar, dinilai tidak adil.
Terdakwa Hiroito dengan jumlah barang bukti lebih sedikit justru mendapat vonis lebih berat. Sementara, gembong narkoba Rego, terdakwa kepemilikan 10 gram sabu dan 40 butir ekstasi justru mendapat vonis hukuman lebih ringan.
“Ada apa dengan majelis hakim Danar Dono?” kritik Salman, kepada BENTENG SIANTAR, Kamis (18/6/2020).
Sekadar diketahui, bandar narkoba Rego Ria dan dua rekannya Purwo Widodo alias Dodo dan Wisnu Pranata alias Wisnu Pranata diringkus Personel Sat Resnarkoba Polres Siantar pada Senin 4 November 2019 sore, lalu.
Terungkapnya bisnis haram terdakwa Rego bermula dari tertangkapnya Purwo Widodo alias Dodo dari Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. Dari tangan Purwo, polisi menyita barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, Purwo mengaku mendapat barang haram tersebut dari terdakwa Rego Ria, yang berdomisili di Jalan Dea, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Akan Sitalasari. Atas pengakuan terdakwa Purwo, petugas bergerak dan mengamankan bandar narkoba Rego dari Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Siantar Utara.
Dalam penangkapan bandar narkoba Rego, petugas turut mengamankan terdakwa Wisnu Pranata.
Dari terdakwa Rego, petugas menemukan 1 paket sabu dengan berat 10 gram, dan 1 buah amplop berisi 40 butir pil ekstasi.
Baca: Bisnis Haram Terungkap Gara-gara Anak Buah Rego Buka Mulut
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp565 ribu, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah bong, serta 2 unit ponsel merk Oppo dan Samsung.
Sementara, terdakwa Hiroito Saputra (25) diringkus dari Mutiara Hotel, Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Minggu 21 Juli 2019 malam, sekira pukul 20.30 WIB. Dari tangan terdakwa Hiroito, petugas mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip berisi 4 paket sabu dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.