Kontroversi Vonis Ringan Gembong Narkoba Rego Cs di PN Siantar

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Terdakwa Rego Ria alias Rego dan rekannya Wisnu Pranata alias Wisnu, dan Purwo Widodo alias Dodo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (3/6/2020) pekan lalu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kinerja majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar, terutama dalam hal menjatuhkan vonis hukuman terhadap para pelaku kejahatan tindak pidana narkoba mendapat sorotan publik. Salahsatu perkara narkoba yang mengundang kontroversi publik ketika majelis hakim memberi vonis hukuman terhadap bandar narkoba Rego cs.

Dalam sidang putusan Rabu sore (3/6/2020), pekan lalu, majelis hakim yang diketuai Danar Dono menjatuhkan vonis terhadap Gembong Narkoba Siantar Rego Ria alias Rego dengan hukuman 6 tahun penjara.

Kemudian dua rekan Rego, terdakwa Purwo Widodo alias Dodo dan Wisnu Pranata alias Wisnu, masing-masing dijatuhi vonis hukuman 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Ketua Pengadilan Negeri Siantar itu menerapkan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk menjerat Rego cs.

Danar Donor menegaskan dalam putusannya, bahwa ketiga terdakwa kepemilikan 10 gram sabu dan 40 butir ekstasi itu terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat peredaran narkotika.

Atas putusan majelis hakim terhadap gembong narkoba Rego Cs itu, publik kemudian bereaksi. Sebab dalam perkara serupa, majelis hakim Pengadilan Negeri Siantar justru menjatuhkan vonis lebih tinggi.

BacaSembunyi di Koskosan, Bandar Narkoba Rego Ditangkap Bersama Empat Anak Buah

Seperti yang dialami Hiroito Saputra, terdakwa kepemilikan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,52 gram. Dalam sidang putusan pada Selasa 4 Februari 2020, lalu, Hiroito divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hakim Fhytta Sipayung (ketua) bersama Hakim Anggota M Nujuli dan Rahmat Damanik yang menangani kasus itu, berpendapat jika Hiroito juga terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat peredaran narkotika.

Share this: