Rumah Digerebek, Pengedar Ganja di Siantar Martoba Tak Berkutik

Share this:
BMG
Fernando Samosir alias Sibolmat, tersangka pengedar ganja ditangkap dari rumahnya, di Jalan Rakutta Sembiring, Gang Kenali, Kelurahan Nagapita, Siantar Martoba, Selasa (23/6/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Rumah pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Rakutta Sembiring, Gang Kenali, Kelurahan Nagapita, Siantar Martoba, digerebek, Selasa (23/6/2020), siang sekira pukul 14.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Fernando Samosir alias Sibolmat. Tak ada perlawanan saat polisi menangkapnya.

Setelah ditangkap, polisi kemudian menggeledah rumah pria 38 tahun itu. Dari rumah itu, polisi pun menemukan barang bukti berupa 1 plastik kuning berisi 62 paket ganja, 4 bungkus ganja, 2 gunting, 1 pisau cutter, 15 potongan kertas nasi, dan 1 unit handphone merk Samsung.

“Seluruh barang bukti ganja beratnya 280 gram,” kata Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Yahya, Rabu (24/6/2020).

Selanjutnya, sambung Rusdi, pihaknya menginterogasi Fernando. Kepada polisi, Fernando mengaku mendapatkan ganja itu dari seorang pria berinisial PN.

BacaLagi, Dua Pengedar Ganja di Siantar Ditangkap, Barang Bukti 2 Kilogram

BacaLagi Nunggu Pembeli, Malah Polisi yang Datang, Pengedar Ganja Pun Masuk Sel

Namun sayangnya, PN belum berhasil ditangkap. “Tapi sampai sekarang, PN masih kita kejar,” jelas Rusdi.

Rusdi menambahkan, hingga kini, Fernando masih ditahan di Mapolres Siantar untuk diproses hukum lebih lanjut.

Share this: