Perpanjangan SIM Gratis Siantar Tersisa 3 Hari, Buruan! Ini Syaratnya

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
AKP Muhammad Hasan, Kasat Lantas Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematang Siantar membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-74.

Pendaftaran perpanjangan SIM gratis itu dibuka sejak 17 Juni hingga 27 Juni 2020 atau akan berakhir 3 hari lagi.

Namun, ada beberapa persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendaftar, yakni lahir pada 1 Juli dan masa berlaku SIM-nya habis pada 1 Juli 2020.

“Ini hanya berlaku untuk warga Pematang Siantar yang dibuktikan dengan E-KTP,” kata AKP Muhammad Hasan, Kasat Lantas Polres Siantar, kepada BENTENG SIANTAR, Rabu (24/6/2020).

Dia menjelaskan, jenis SIM yang mendapatkan program perpanjangan gratis adalah SIM C dan SIM A. Tujuan perpanjangan. “Jadi, ini bukan SIM baru, tapi perpanjangan,” ucapnya.

BacaSopir Transportasi Umum di Simalungun Dapat Bantuan Rp600 Ribu dari Polri

Hasan menuturkan, bagi masyarakat yang ingin mendatar silakan datang ke kantor Unit Pelayanan SIM Polres Siantar di Jalan Sutomo, persisnya di samping RSUD dr Djasamen Saragih.

Setelah mendaftar, sambung Hasan, pendaftar akan mengikuti uji teori dan praktik SIM A serta SIM C.

“SIM ini kan bukan sekadar kartu identitas, melainkan kartu kompetensi. Ujian tetap kita laksanakan,” ujarnya.

BacaDua Sopir Dipersulit Mengambil Sisa Uang Denda Tilang di Kejari Siantar

Hasan mengatakan, sejauh ini, baru satu orang warga Siantar yang mengikuti program perpanjangan SIM gratis itu.

“Masih satu orang perempuan. Lulus (uji teori dan praktik) dia,” pungkas Hasan.

Hasan menambahkan, bagi pendaftar yang dinyatakan lulus, SIM tersebut bisa diambil pada 1 Juli 2020 di kantor Unit Pelayanan SIM.

Share this: