SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Jandriadi Purba, seorang pemuda yang bermukim di Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Siantar Martoba, ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap pria 26 tahun itu dari ruang tamu rumahnya, Rabu (8/7/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Setelah diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Andromax dan uang sebesar Rp100 ribu dari kantong celana Jandriadi.
Baca: Dua Pengedar di Jalan Tangki Diringkus, 6 Paket Sabu Disita
Baca: Disergap Saat Berkendara, Warga Jalan Tangki Siantar Gagal Edar Sabu
Kemudian, polisi menggeledah rumah Jandriadi. Hasilnya, dari atas lemari kain kamar Jandriadi ditemukan 1 buku tulis yang di dalamnya terdapat 1 gulungan tisu berisi 2 paket sabu, 1 bungkus plastik klip, dan 1 pipa kaca.
“Tersangka Jandriadi Purba mengakui kalau narkoba itu miliknya,” kata Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Yahya.
Rusdi menambahkan, hingga kini, Jandriadi masih ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.