Hefriansyah Menolak Bayar Kompensasi

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Walikota Siantar Hefriansyah tampak mengenakan masker merah saat keluar dari Ruang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (22/7/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sidang sengketa perdata antara Walikota Hefriansyah dengan warga Jalan Singosari, Gang Demak, Kelurahan Martoba, Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, belum menemukan titik temu.

Hefriansyah kapasitasnya sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 menolak memenuhi tuntutan warga membayar kompensasi kerugian materil dan immateriil. Dia hanya bersedia melakukan pemulihan nama baik warga Gang Demak yang telah sembuh dari coronavirus disease (covid-19).

Hal itu disampaikan Hefriansyah merespon gugatan penggugat Sutiem dan Abdul Wahid, warga Gang Demak, dalam sidang dengan agenda mediasi digelar di Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (22/7/2020). Atas sikap itu, maka antara kedua belah pihak yang bersengkata tidak menemukan kata sepakat.

Sehingga, oleh majelis hakim menunda persidangan dan sidang kembali digelar minggu depan.

Usai sidang, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Siantar Daniel Siregar, kepada BENTENG SIANTAR, mengatakan belum ada keputusan pasti.

Menurut dia, Walikota akan menyanggupi tuntutan warga Gang Demak untuk melakukan rehabilitasi nama baik. Sementara, soal tuntutan ganti rugi kata Daniel, walikota telah memberikan solusi.

Namun sejauh ini belum ada keputusan dari pihak penggugat.

Daniel Siregar, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Siantar.

Sementara itu, Abdul Wahid dan Sutiem, korban sembuh Covid-19 sebagai penggugat mengatakan, bahwa mereka akan terlebih dahulu berunding dengan 11 warga lainnya.

 “Dalam waktu seminggu ini, mudah-mudahan sudah ada kata sepakat dari kami,” kata Abdul Wahid dan Sutiem.

Parluhutan Banjarnahor selaku kuasa hukum dari pihak penggugat sangat menyayangkan mediasi kali ini, karena tidak ada titik temu antara penggugat dan tergugat. Dia mengungkapkan, Hefriansyah hanya bisa memenuhi pemulihan nama baik para penggugat, dengan alasan untuk pembiayaan itu harus diatur oleh peraturan atau undang-undang.

“Sebenarnya, ini bukan persoalan uang melainkan harga diri dari warga Gang Demak, karena sudah berapa bulan mereka tidak bekerja mencari nafkah. Tetapi tidak ada perhatian dari Pemko Siantar,” pungkas Parluhutan.

Sekadar diketahui, sedikitnya 11 warga Gang Demak menilai jika Hefriansyah kapasitasnya sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, telah lalai dan mengakibatkan mereka dirugikan.

BacaWalikota Hefriansyah Digugat Rp11 Miliar di Tengah Pandemi Corona

Protes warga bermula dari kekecewaan Sutiem, pasien sembuh dari Covid-19 yang sama sekali tidak mendapat perhatian Pemko Siantar. Bahkan ketika dinyatakan sembuh, si pedagang pecel ini baru bisa pulang dari salahsatu rumah sakit di Medan setelah mendapat bekal ongkos dari dokter yang menangananinya.

Demikian halnya Abdul Wahid, warga Gang Demak yang sempat dinyatakan positif Covid-19 meski pada akhirnya dinyatakan negatif, namun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sama sekali tidak memberikan perhatian, terutama dalam hal pemulihan nama baik mereka.

BacaHefriansyah Minta Berdamai

Sementara, efek dari informasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Siantar yang menyebutkan mereka positif Covid-19 telah berakibat hilangnya mata pencaharian karena dagangan macet dan sebagian kehilangan pekerjaan.

Atas hal itu, warga mengaku telah mengalami kerugian materil senilai Rp118,3 juta dan immateriil senilai Rp11 miliar dan Hefriansyah sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menurut mereka adalah orang yang paling bertanggungjawab.

Share this: