SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Jhonri Wilson Purba, mantan pejabat di Pemkab Simalungun tersangkut kasus penipuan fee proyek Kemenag. Saat ini, pria yang pernah menempati pos jabatan mentereng di Simalungun itu harus menjalani proses hukum di Polres Siantar.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini diringkus dari salah satu warung kopi (warkop) di Jalan Surabaya, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Kamis (16/7/2020) pekan lalu. Pria yang menetap di Jalan Bunga Lawang, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marihat, itu kini mendekam di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Siantar.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, peristiwa pidana ini bermula pada 16 Juli 2018. Saat itu, Jhonri menawarkan kepada Erwin proyek hibah bangunan gedung sekolah dari Kementerian Agama (Kemenag).
Jhonri kemudian meminta uang sebesar Rp360 juta kepada Erwin untuk mengurus proyek itu, dengan rincian Rp300 juta untuk biaya proyek dan Rp60 juta untuk biaya perongkosan, konsumsi dan akomodasi.
Atas tawaran itu, Erwin pun menyanggupinya. Namun sayang, setelah uang diserahkan, tak ada perkembangan soal proyek itu.
Hingga setahun berlalu, Jhonri juga tidak memberikan penjelasan. Bahkan, telepon dan dua kali somasi yang dilayangkan Erwin juga tidak ditanggapi Jhonri.
Baca: Nasabah BRI Kehilangan Uang Rp10 Juta dari Rekening
Erwin pun mulai curiga dan mengecek kebekaran proyek itu ke Kemenag Jakarta. Ternyata, proyek tersebut fiktif.
Merasa telah tertipu, Erwin pun melaporkan kejadian itu ke Polres Siantar pada 16 Oktober 2019.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto membenarkan penangkapan Jhonri dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka juga sudah ditahan,” jelas Edi.
Baca: Perkara Penggelapan Uang SPBU Rp7 Miliar, Meliani Dituntut 5 Tahun Penjara
Sekadar diketahui, Jhonri Wilson Purba sempat menduduki berbagai jabatan di Pemerintahan Kabupaten Simalungun, mulai dari Camat Girsang Sipangan Bolon, Kabag Humas hingga Kasatpol PP Pemkab Simalungun.