Kalimat Ini Bikin Pensiunan PNS Itu Jiper, Pasrah Cincin Emas dan Uang Dirampas

Share this:
BMG
Tersangka Tuas RH Manik, pelaku perampokan terhadap pensiunan PNS Indra Bakti Lubis saat menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Siantar, Senin (3/8/2020).

Saat itu, Tuas Manik meminta tolong agar diberi tumpangan tidur. Lalu, korban membawa Tuas Manik ke rumahnya di Jalan Ring Road Nagahuta. Ternyata, kebaikan korban membawa petaka.

Tuas Manik bukanya berterima kasih. Pria berusia 25 tahun itu justru memanfaatkan kebaikan korban untuk melancarkan aksi perampokan.

Dia mendekati pensiunan PNS itu saat sedang berada di dalam kamar rumah dan mencekik leher korban. Melihat korban berusia 63 tahun itu berontak, Tuas Manik semakin memperkuat cengkramannya di leher korban.

Kemudian membanting kepala korban ke lantai berkali-kali. Akibat bantingan itu, kepala korban terluka parah. Seketika itu darah korban pun berceceran di lantai rumah korban.

Wilda yang mendengar suara gaduh pun bergegas datang dan membujuk pelaku agar tak lagi melukai adiknya. Sementara, Indra Lubis tampak tak berdaya dengan cucuran darah di kepala.

BacaKesaksian Korban Perampokan: Ada Yang Logat Jawa, Batak

BacaPelaku Perampokan Kantor Pos Panei Tongah Diringkus, Empat Tersangka Didor

Wilda pun semakin ketakutan begitu melihat pelaku mengacungkan parang dan melontarkan kalimat ancaman;

“Jangan kalian beritahu orang lain! Kalau kalian beritahu, saya bisa dipenjara. Tapi ingat, setelah bebas dari penjara, saya akan membunuh kalian!”

Mendapat ancaman itu, nyali Indra dan Wilda jiper. Mereka semakin ketakutan dan membiarkan Tuas Manik beranjak pergi membawa hasil rampasan. 

Share this: