PHK Karyawan, Koperasi Sahabat Mitra Sejati Dituntut Bayar Kompensasi Rp35 Juta

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Kantor Koperasi Sahabat Mitra Sejati Cabang Pematang Siantar, di Jalan Kartini, Siantar Barat.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Chandra Pakpahan, eks karyawan Koperasi Sahabat Mitra Sejati Cabang Pematang Siantar menuntut kompensasi sebesar Rp35 juta kepada bekas perusahaan tempatnya bekerja.

Tuntutan itu menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Chandra yang dilakukan koperasi tersebut. Persoalan ini kini ditangani Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Siantar.

Kepada BENTENG SIANTAR, Ferry Simarmata, Kuasa Hukum Chandra bercerita, sebelum di-PHK, Chandra sudah bekerja di koperasi itu selama 6 tahun. Lalu, pada Maret 2020, sambung Ferry, Chandra bersama 3 karyawan lainnya dimutasi ke Rantauprapat.

“Tapi, ketika dimutasi, perusahaan tidak memberikan biaya tambahan, seperti uang perjalanan dinas,” kata Ferry, Kamis (6/8/2020).

Oleh sebab itu, lanjut Ferry, Chandra bersama 3 karyawan lainnya itu menolak. Tak hanya soal uang tambahan. Keempat karyawan juga menolak karena kondisi pandemi covid-19. Penolakan dilakukan lewat Serikat Pekerja Pemuda Mandiri dan ditembuskan ke Disnaker.

Ferry menuturkan, meski ada penolakan, perusahaan tidak menghiraukannya. Koperasi tersebut kembali mengeluarkan surat mutasi yang juga ke Rantauprapat, pada April 2020.

“Penolakan itu tidak ada dibahas. Sebaliknya, perusahaan langsung mengeluarkan surat pemindahan,” terang Ferry.

Menurut Ferry, perusahaan berdalih bahwa uang tambahan itu akan diberikan setelah karyawan tiba di Rantauprapat.

“Tidak ada jaminan. Apalagi ini pandemi covid. Siapa yang bertanggungjawab kalau terjadi hal yang tidak diinginkan?” ucap Ferry.

Sebulan berlalu, pada 17 dan 18 Mei, koperasi itu kemudian mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama dan kedua. Namun, kata Ferry, surat peringatan tersebut tidak sampai ke tangan Chandra.

BacaPanen Sawit, Karyawan PTPN 4 Kebun Dosin Tidak Pakai Alat Pelindung Diri

Ferry menerangkan, tidak sampainya surat itu karena koperasi yang mengirimkannya lewat Kantor Pos mencantumkan alamat lama Chandra di Jalan Singosari, Kecamatan Siantar Utara. Sementara, saat ini, Chandra bermukim di Jalan H Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat.

“Kami juga sudah cek ke Kantor Pos. Surat itu ada di sana. Kurirnya juga mengakui kalau suratnya tidak sampai karena penerima surat tidak ditemukan,” ungkap Ferry.

Share this: