Dua Pengedar Ditangkap di SKI, Kos-kosan Jadi Tempat Penyimpanan Ganja
- Rabu, 26 Agu 2020 - 17:22 WIB
- dibaca 639 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kos-kosan bukan satu-satunya usaha Parlindungan Nainggolan. Diam-diam, pria berusia 44 tahun itu ternyata menekuni bisnis gelap peredaran narkoba jenis ganja.
Bisnis haram itu terungkap berkat penciuman tajam personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar. Parlindungan sendiri ditangkap dari kediamannya di Jalan SKI, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Selasa (25/8/2020), siang sekira pukul 12.30 WIB.
“Parlindungan dijemput saat sedang duduk-duduk di depan rumahnya,” kata Iptu Rusdi Yahya, Kasubbag Humas Polres Siantar.
Saat itu, polisi melakukan penggeledahan. Dari kantong celana yang dipakai Parlindungan, petugas menemukan 1 bungkusan kertas nasi berisi ganja, 1 unit handphone merk Samsung, dan uang sejumlah Rp305 ribu.
Tak sampai di situ, polisi selanjutnya membawa Parlindungan ke kos-kosan miliknya di Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Baca: Indekos di Tanjung Pinggir Jadi Markas Narkoba, Ditemukan 7,4 Kg Ganja
Baca: Yusuf Sihombing Ditangkap di Jalan SKI, Barang Bukti 3,15 Gram Sabu
Kos-kosan itu juga digeledah. Hasilnya mengagetkan. Dari koskosan itu, polisi menemukan tas warna biru berisi 2 bal ganja dan 1 bungkus kertas nasi, 1 bungkusan plastik yang telah dilakban berisi ganja dan 1 pisau cutter. Seluruh ganja milik Parlindungan itu beratnya 2,7 kilogram.
Sehari sebelumnya, Senin (24/8/2020), malam sekira pukul 20.00 WIB, petugas meringkus Maruli Tua Sinaga, dari lokasi yang sama di Jalan SKI, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan.
Baca: Dua Sejoli yang Ditangkap di Kos-Kosan Buka Mulut, Pengedar Narkoba di Simarito Ditembak
Baca: Astrea Grand Terbakar Hebat di Kerasaan, Api Jilat Tubuh Ibu Rumah Tangga
Dari tangan pria berusia 57 tahun itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik warna putih yang di dalamnya terdapat potongan kertas nasi berisi ganja. Kemudian, 1 potongan kertas nasi berisi ganja seberat 22,20 gram, 1 bungkus kertas tiktak, dan 1 unit handphone merk Samsung.
Kini, status Parlindungan dan Maruli Tua telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan ganja.