Jalani Sidang Perdana Perkara Judi, Eliakim dan Rudolf Muncul Pakai Masker

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Eliakim Simanjuntak, Rudolf Hutabarat, dan dua rekannya saat menjalani sidang perdana perkara pidana permufakatan perjudian, di PN Siantar, Rabu (26/8/2020) siang.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Setelah tiga bulan lebih dibelit kasus perjudian, dua mantan Anggota DPRD Siantar Eliakim Simanjuntak dan Rudolf Hutabarat akhirnya muncul di persidangan. Keduanya tampil memakai masker dalam sidang perdana lewat teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (26/8/2020) siang, sekira pukul 13.30 WIB.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, hadir dua terdakwa lainnya Arifin Sihombing alias Lever dan Lamhot Nababan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christianto Situmorang dalam dakwaannya, keempat terdakwa telah melakukan praktik perjudian jenis Sydney dengan cara bersama-sama. Atas perbuatannya, JPU dari Kejari Siantar itu menjerat para terdakwa sesuai Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Setelah mendengar dakwaan jaksa dari Kejari Siantar, Majelis Hakim Ketua Danar Dono dengan dua hakim anggota Simon Sitorus dan Hendrik, mengetuk palu tandanya sidang selesai. Sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian akan digelar Senin 31 Agustus 2020 mendatang.

BacaResmi Tersangka Kasus Togel, Dua Mantan Anggota Dewan Siantar Ditahan

Sekadar diketahui, keempat terdakwa Eliakim Simanjuntak, Lamhot Nababan, dan Arifin Sihombing diciduk personel Sat Reskrim Polres Siantar dari salah satu warung kopi di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur, pada Rabu (6/5/2020) siang. Sedangkan, Rudolf Hutabarat dijemput dari kediamannya di Jalan Pattimura, pada hari yang sama.

BacaPakai Celana Pendek, Dua Mantan Anggota Dewan Siantar Digiring ke Kantor Polisi

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 unit HP merk Nokia berisi pesanan angka tebakan nomor Sydney. Kemudian, 1 lembar kertas berisi nomor tebakan Sydney dan uang tunai sebesar Rp38 ribu.

Share this: