SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pendaftaran pasangan calon Walikota Siantar dan Wakil Walikota Siantar tahun 2020 segera dibuka. Dalam pengumuman KPUD Siantar, Nomor:1227/PL.02.2-Pu/1272/KPU-Kot/VIII/2020, disebutkan pendaftaran dibuka mulai Jumat (4/9/2020) dan berakhir pada Minggu (6/9/2020).
“Untuk tanggal 4 dan 5, pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara, tanggal 6 mulai pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB,” kata Ketua KPUD Siantar Daniel Sibarani, kepada BENTENG SIANTAR, Kamis (27/7/2020).
Daniel melanjutkan, untuk lokasi pendaftaran bertempat di Gedung Dharma Wanita Kota Pematang Siantar, Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
Pendaftaran untuk Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) melalui partai politik atau gabungan partai politik, masih kata Daniel, dilakukan pimpinan partai politik atau gabungan partai politik.
“Bapaslon dan pengurus partai politik atau gabungan partai politik wajib hadir saat pendaftaran,” ucapnya.
Daniel menuturkan, ketika pengurus partai politik atau gabungan partai politik atau salah seorang bapaslon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat melakukan pendaftaran. Terkecuali, ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Baca: Asner Silalahi, Persesi, dan Dukungan Warga Siantar di Liga 3 Nusantara
Di sisi lain, Daniel menerangkan, berdasarkan Keputusan KPU Kota Pematang Siantar Nomor: 106/PL.02.2-Kpt/1272/KPU-Kot/VIII/2020, tanggal 15 Agustus 2020, syarat pendaftaran yakni memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Siantar pada Pemilu 2019, yakni 6 kursi.
“Kemudian, memperoleh suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Siantar tahun 2019, yakni 35.165 suara,” terangnya.
Baca: Ojak-Efendi Menyerah, Pilkada Siantar Dipastikan Tanpa Calon Independen
Daniel mengatakan, dokumen persyaratan pencalonan dimasukkan ke dalam map serta nama pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik ditulis dengan huruf kapital.
“Dokumen persyaratan dibuat dalam dua rangkap. Satu asli dan satu salinan,” ucap Daniel.
Daniel menambahkan, untuk informasi lebih lanjut, bisa mendatangi kantor KPUD di Jalan Porsea atau menghubungi nomor telepon 081361368460.