Diusung 8 Parpol, Pasangan Asner-Susanti Daftar ke KPUD Siantar
- Jumat, 4 Sep 2020 - 20:46 WIB
- dibaca 108 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pematang Siantar Asner Silalahi- Susanti Dewayani telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Jumat (4/9/2020).
Sebelum mendaftar, pasangan barjargon ‘PASTI’ ini terlebih dahulu melaksanakan ibadah singkat di rumah pribadi Asner, Jalan Sidamanik, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.
Dari sana, pasangan ini bergerak menuju Kantor KPUD di Jalan Porsea, Kecamatan Siantar Barat, dengan menaiki becak Birmingham Small Arms (BSA).
Namun, sebelum tiba di Kantor KPUD, Asner-Susanti yang didampingi seluruh ketua dan sekretaris partai politik (parpol) pengusung, terlebih dahulu konvoi di Jalan Sidamanik, Jalan Gereja, Jalan MH Sitorus, Jalan H Adam Malik, Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo. Semuanya menaiki becak BSA. Kedatangan pasangan ini pun disambut Ketua dan Komisioner KPUD Siantar.
Sebelum menerima berkas persyaratan Bakal Pasangan (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota, Ketua KPUD terlebih dahulu menjelaskan apa saja yang dibutuhkan dalam pendaftaran.
“Berdasarkan PKPU tentang syarat pencalonan dan syarat calon dan berdasarkan keputusan KPU Pematangsiantar Nomor 106 Tahun 2020, bahwa pencalonan melalui parpol dan gabungan parpol adalah jumlah kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD hasil pemilu 2019, yaitu sebanyak 6 kursi, atau jumlah perolehan suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebanyak 36.165,” kata Daniel.
Baca: Jelang Pilkada Siantar, Pomparan Raja Silahi Sabungan Berangkatkan Asner Silalahi
Daniel juga menjelaskan bahwa dalam pendaftaran ini, KPUD menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen untuk persyaratan pencalonan.
Syarat calon yang akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya yakni surat pencalonan kesepakatan yang ditandatangani oleh pimpinan parpol dalam model B KWK parpol. Kedua, keputusan pimpinan parpol tingkat pusat dalam model B1 KWK. Ketiga, keputusan parpol tentang kepengurusan parpol di tingkat Kota Pematangsiantar.
Baca: Daftar ke PDIP, Asner Silalahi: Saya Punya Mimpi Untuk Siantar
Kemudian, berkas lain yang diperiksa adalah surat pernyataan dalam model BB1 KWK, daftar riwayat hidup dalam model BB2 KWK dan surat pernyataan pengunduran diri dari PNS atau dari BUMN maupun BUMD dalam model BB3 KWK, yang dilengkapi dokumen bukti lainnya. Usai pemeriksaan syarat pencalonan, KPU Pematangsiantar menyatakan bahwa seluruhnya lengkap.
Untuk diketahui, adapun parpol pengusung pasangan ini adalah PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, NasDem, Demokrat, Gerindra, PKPI dan PAN. Seluruh parpol itu memiliki 30 kursi di DPRD Siantar.