Pacar Dijual Lewat Michat, Tarif Rp300 Ribu

Share this:
BMG
Ilustrasi.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Lewat pemeriksaan penyidik kepolisian terungkap jika gadis belia asal Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, berinisial RA telah dijual pacarnya ARA, lewat michat. Lewat aplikasi online itu, gadis berusia 15 tahun itu dijual dengan tarif sekali kencan sebesar Rp300 ribu.

“Dalam sebulan ini, korban mengaku sudah sembilan kali dijual pacarnya itu,” ungkap AKP Edi Sukamto, Kasat Reskrim Polres Siantar, Senin (7/9/2020).

Masih kata Edi, uang dari hasil menjajakan diri itu kemudian mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dua sejoli ini, mulai dari kebutuhan makan hingga bayar kos-kosan.

Meski begitu, untuk membuktikan kasus penjualan atau human trafficking terhadap RA, polisi masih harus mendalaminya. Sebab, handphone yang digunakan untuk transaksi sudah hilang ketika terjadi keributan di lokasi penangkapan Simpang Kerang, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

“Handphonenya itu masih dicari,” ucap Edi.

BacaAnak ‘Zaman Now’ Sibuk Main Gadget? Orangtua, Jangan Langsung Bilang ‘Oh No’!

Atas perbuatan tersebut, tegas Edi, ARA telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Edi.

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto.

Anak dari Broken Home

Dari keterangan ARA dan RA kepada petugas, diketahui jika mereka telah menjalin hubungan asmara selama tiga bulan. Keduanya, berkenalan lewat media sosial (medsos) facebook.

BacaOknum PNS Simalungun Digerebek Istri Berduaan dengan Janda Anak Satu

Dan, sejak 2 bulan belakangan, dua sejoli itu tinggal bersama di salah satu kos-kosan Jalan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba. Di sanalah, ARA menggauli RA.

“Korban dan tersangka ini broken home. Orangtua mereka sudah bercerai,” ungkap Edi.

Share this: