Dari Perumahan Setia Negara, Pengedar Sabu Seret Rekan Bisnisnya

Share this:
BMG
Dedi dan Adha Tanjung, dua pengedar sabu yang ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar, Jumat (25/9/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar melakukan penggerebekan salahsatu rumah di Perumahan Setia Negara, di Jalan Pelopor, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (25/9/2020), siang sekira pukul 12.30 WIB.

Dari rumah itu, polisi menangkap Dedi, seorang pengedar sabu. Setelah diamankan, polisi kemudian menggeledah tubuh pria 47 tahun itu.

Dari kantong celana Dedi ditemukan 1 unit handphone merk Samsung. Tak sampai di situ, polisi juga menggeledah rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 botol plastik berisi 4 paket sabu seberat 0,84 gram, 1 mancis dan 1 dompet berisi 1 bungkus plastik klip kosong.

Lalu, polisi menginterogasi Dedi dari mana asal sabu tersebut. Kepada polisi, dia mengaku mendapatkannya dari Adha Tanjung, warga Jalan Singosari, Kecamatan Siantar Barat.

Atas pengakuan itu, polisi pun melakukan pengembangan untuk menangkap Adha. Polisi menghubungi Adha lewat ponsel Dedi dan memesan sabu.

Selain itu, polisi dan Dedi berjanji bertemu di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Martoba. Dan malam sekira pukul 19.30 WIB, polisi menangkap Adha di pinggir jalan tersebut.

BacaSindikat Narkoba di Siantar Ditangkap, Barang Bukti Inex dan 0,5 Kilogram Sabu

Setelah diringkus, polisi menemukan 1 unit handphone dari tangan kanan Adha. Tak hanya itu, dari kantong celana pria 42 tahun itu juga ditemukan 1 unit handphone merk Samsung, dan 1 kotak rokok Union berisi 1 paket sabu seberat 0,87 gram.

Tak hanya Dedi, rekannya Adha juga diinterogasi darimana ia memperoleh sabu itu. Adha mengaku mendapatkannya dari seorang pria berinisial BS, warga Kota Tebing Tinggi.

Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap BS. Saat coba dihubungi, ponsel BS dalam keadaan tidak aktif.

BacaDua Pasangan ‘Kekasih’ Ditangkap di Eva Residence, Barang Bukti 25,23 Gram Sabu

Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Rusdi mengatakan, Dedi dan Adha Tanjung sudah ditahan.

“Kedua tersangka juga sudah dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik,” tandas Rusdi.

Share this: