Kursi Ketua Bawaslu Siantar ‘Panas’, Setahun Dua Kali Pemecatan
- Kamis, 15 Okt 2020 - 16:58 WIB
- dibaca 173 kali
Fakta persidangan berikutnya, saksi Gina sebagai caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan, terdapat perubahan gambar pada status Facebook Sepriandison Saragih, yakni Sepriandi menjadi Sepriandison Saragih, pasca adanya undangan menghadiri sidang dari DKPP via WhatsApp, 11 Maret 2019. Patut diduga, Sepriandison berupaya menghilangkan alat bukti.
Lalu, plank nama Law Office Sepriandi Saragih & Associates menjadi Law Office RCS (Ramot C Saragih Chucha Ashafi & Associates) dan pemindahan lokasi layout plank merk Law Office pasca undangan sidang dari DKPP via media WhatsApp, 11 Maret 2019, patut diduga Sepriandison berupaya menghilangkan alat bukti.
BACA: Viral Oknum PNS Jadi Istri Kedua Komisioner Bawaslu, Simak Penjelasan Pakar Hukum
Setelah melalui rangkaian persidangan, DKPP kemudian menggelar sidang putusan, Rabu (10/4/2019). Sidang dipimpin Ketua majelis Harjono yang didampingi anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar.
Dalam putusan Nomor 41-PKE-DKPP/III/2019, selain menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari setelah dibacakan, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sementara itu, Syafii diberhentikan setelah diadukan Syawal Efendi Siregar. Syawal mengadukan Syafii ke DKPP karena tidak mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Al Jam’iyatul Wasliyah Kota Siantar. Padahal, saat pendaftaran sebagai calon anggota Bawaslu, Syafii membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari ormas yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum ketika terpilih.
Berdasarkan sejumlah fakta persidangan dan pertimbangan, maka DKPP memutuskan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua sekaligus pemberhentian sementara sebagai anggota Bawaslu Siantar terhadap Syafii.
DKPP berpendapat, Syafii terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 Huruf a dan Huruf d, Ayat 3 Huruf a dan Huruf c, Pasal 7 Ayat 3, Pasal 12 Huruf c dan Pasal 15 Huruf a dan Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Syawal terbukti dan jawaban Syafii tidak meyakinkan DKPP.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar dan pemberhentian sementara kepada teradu Muhammad Syafii Siregar sebagai anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar sampai dengan surat keputusan pemberhentian sebagai pengurus dari Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Pematangsiantar, Majelis Wilayah KAHMI Sumatera Utara, dan Persadaan Toga Siregar Boru Bere, Ibebere Kota Pematangsiantar diterbitkan dan diterima oleh Bawaslu paling lama 30 hari sejak putusan ini dibacakan,” bunyi putusan DKPP itu
BACA: Ternyata, Komisioner Bawaslu yang Beristri Dua Itu Juga Berstatus PNS
DKPP pun memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari setelah dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.