Kursi Ketua Bawaslu Siantar ‘Panas’, Setahun Dua Kali Pemecatan

Share this:
BMG-FERRY SIHOMBING
Muhammad Syafii Siregar dan Sepriandison Saragih.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com – Dalam kurun waktu setahun terakhir, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) sudah memberhentikan dua Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar.

Keduanya adalah Sepriandison Saragih dan Muhammad Syafii Siregar. Sepriandison dberhentikan pada 10 April 2019, sementara Syafii pada 14 Oktober 2020.

BACA: DKPP RI Berhentikan Ketua Bawaslu Siantar Syafii Siregar

Terhadap Sepriandison, DKPP memberhentikannya karena pengaduan Johan Arifin, warga Jalan Viyata Yudha, Kecamatan Siantar Sitalasari. Pengaduan bernomor 033-P/L-DKPP/II/2019 diterima secara resmi oleh DKPP pada 14 Februari 2019 silam.

Dalam pengaduannya, ada beberapa poin yang disampaikan Johan. Pertama, dalam status Facebook Sekretaris DPC Partai Demokrat Siantar Ilham Sinaga yang diposting pada tanggal 28 Agustus 2017, Sepriandison hadir di kantor Walikota Siantar dalam rangka penyerahan rekomendasi Wakil Walikota Siantar oleh DPC Partai Demokrat Siantar.

Kedua, Sepriandison Saragih diduga terlibat dalam partai politik yaitu pengurus DPC Partai Demokrat dengan jabatan sebagai Wakil Ketua II periode 2017-2022. Hal ini dapat dibuktikan dari SK DPP Partai Demokrat nomor 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Siantar, Provinsi Sumatera Utara periode 2017-2022.

Kemudian, pada saat pendaftaran calon anggota Bawaslu Siantar, Sepriandison diyakini tidak bersikap jujur dalam menyampaikan data diri, yakni dengan membuat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik dan ditandatangani di atas materai Rp6 ribu sebagai lampiran syarat pendaftaran, sehingga Sepriandison dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi.

Selanjutnya, Sepriandison telah ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Siantar berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sumatera Utara dengan masa jabatan 2018-2023 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bawaslu Nomor 0622/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018, pada tanggal 14 Agustus 2018.

Kelima, Sepriandison Saragih yang tercantum dalam Surat Keputusan Bawaslu Nomor 0622/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 tentang Pengangkatan anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Provinsi Sumatera Utara masa Jabatan 2018-2023 untuk Siantar adalah orang yang sama dengan Sepriandi Saragih yang tercantum dalam Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Siantar, Provinsi Sumatera Utara, periode 2017-2022.

DKPP pun sudah menggelar rangkaian persidangan atas pengaduan itu. Fakta persidangan DKPP pada 19 Maret 2019, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siantar Daniel Manompang Dolok Sibarani menyatakan bahwa benar SK DPP Partai Demokrat Nomor 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Siantar Provinsi Sumatera Utara periode 2017-2022, dari file resmi KPU terdapat nama saudara Sepriandi Saragih sebagai Wakil Ketua II DPC Partai Demokrat Siantar.

BACA: Sepriandison Saragih Resmi Dinonaktifkan dari Bawaslu Siantar, Penggantinya Nanang

Selanjutnya, saksi Arifin Batubara mengaku mengenal Sepriandison. Pria yang menjabat sebagai yang Bendahara V DPC Partai Demokrat Siantar periode 2017-2022 menyebutkan bahwa benar saudara Sepriandi Saragih menghadiri dan turut serta dilantik saat pelantikan DPC Partai Demokrat Siantar periode 2017-2022, 18 November 2017 lalu.

Share this: