Benteng Siantar

Tim Advokasi Asner-Susanti Dibentuk, Ini Tujuan dan Susunan Pengurusnya

Tim Advokasi pasangan calon Asner Silalahi-Susanti Dewayani.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Pematang Siantar Asner Silalahi-Susanti Dewayani membentuk organ pendukung berupa Tim Advokasi yang beranggotakan 10 Advokat.

Tujuan pembentukan Tim Advokasi ini tak lain untuk memastikan pemenuhan hak-hak konstitusional pasangan calon secara adil, jujur, dan demokrasi.

Adapun susunan Tim Advokasi ini terdiri dari Dr Sarbudin Panjaitan SH MH sebagai Ketua, Daulat Sihombing SH MH selaku Sekretaris merangkap Manager Eksekutif, Sefri Ijon Maujana Saragih SH MH selaku Bendahara.

Kemudian, anggota tim melibatkan Miduk Panjaitan SH, Johannes Juntar Lumban Gaol SH, Mangasi Tua Purba SH, Victor Siallagan SH MH, Roy Yantho Simangunsong SH, Franciskus Siallagan SH, dan Yafanus Buulolo SH serta dibantu seorang Staf Sekretaris Citra Lusiana Manurung SE.

Tim Advokasi ini berperan sebagai The Guard Constitution untuk memproteksi, mengawal dan mempertahankan hak-hak konstitusional pasangan calon. Sehingga, secara elegan dan legitimate memenangkan pertarungan Pilkada Siantar tahun 2020.

BacaIngat Leluhur dan Sejarah Siantar, Asner-Susanti Ziarah ke Jorat Sangnaualuh

Daulat Sihombing menjelaskan, tim tersebut memiliki beberapa tugas. Pertama, memberikan nasihat dan bantuan hukum secara litigasi maupun non litigasi kepada pasangan calon serta tim pemenangan di semua tingkatan, baik diminta maupun tidak diminta.

Kedua, membuat legal opinion maupun contra legal opinion terhadap setiap wacana publik yang berpontensi mengganggu standing electoral position pasangan calon selama berlangsungnya tahapan pilkada. Bersambung ke halaman 2..

Ketiga, mendampingi dan atau mewakili pasangan calon untuk kepentingan interaksi dan koordinasi terhadap institusi pemerintah, KPUD, Bawaslu dan lain-lain, yang terkait dengan pilkada.

Keempat, memberikan konsultasi hukum secara cuma-cuma kepada warga pemilih tanpa terkecuali, baik tentang pilkada, pidana, perdata dan lain-lain, yang tengah dihadapi oleh warga.

“Kelima, bertindak sebagai kuasa hukum untuk membela hak dan kepentingan pasangan calon yang bersangkutan, baik administrasi, TUN, perdata, judicial review, pidana dan lain-lain,” terang Daulat, kepada BENTENG SIANTAR, Sabtu (17/10/2020).

BacaPilkada Siantar: Sebelah Kiri Kolom Kosong Ada Asner-Susanti

Terpisah, Asner Silalahi berharap, Tim Advokasi benar-benar dapat memperkuat proses penyadaran politik warga. Sehingga, masyarakat paham dan mengerti bahwa pilkada merupakan wujud dari partisipasi politik warga untuk turut dalam menentukan pergantian kepala daerah.

“Istilah suara rakyat suara Tuhan (vox populi, vox dei) benar-benar dapat dimaknai bahwa satu suara pun penting dan juga mengingatkan kita betapa berharganya suara rakyat,” katanya singkat.