Rindu Anak Istri Terhalang Paman si Tangan Besi, Kini Urusan di Kantor Polisi
- Senin, 26 Okt 2020 - 18:03 WIB
- dibaca 1.073 kali
Orangtua Afandi pun datang ke rumah Eko Handoko. Tak berselang lama, personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar terjun ke lokasi dan mengamankan Eko, si tangan besi.
Afandi mengungkapkan, akibat penganiayaan itu, dia mengalami sakit di bagian jidat dan rahang.
“Tanganku juga kena cakar,” kata Afandi, sembari menunjukkan laporan pengaduannya ke Mapolres Siantar.
Dia berharap, pihak kepolisian memberikan tindakan tegas terhadap Eko Handoko yang telah menganiayanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto menerangkan, Eko Handoko sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan tersebut.
“Ini masih diproses. Masih dimintai keterangan saksi-saksi lagi. Dia (Eko Handoko) masih di sini (Mapolres Siantar),” kata Edi.
Menurut Edi, kasus yang membelit Eko Handoko merupakan penganiayaan ringan dan dijerat Pasal 352 KUHPidana. Oleh sebab itu, tidak akan dilakukan penahanan terhadap Eko. Sebab, ancaman hukuman pada Pasal 352 tersebut di bawah 5 tahun.
Baca: Mantan Anggota DPRD Simalungun Dilaporkan Atas Kasus Penganiayaan
Meski tidak ditahan, Edi menegaskan, proses hukum terhadap Eko Handoko akan terus berlanjut jika antara kedua belah pihak tidak ada kesepakatan berdamai.
“Sampai sekarang memang belum ada berdamai,” pungkas Edi.