SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dalam kurun waktu 70 hari, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar telah menangkap 53 orang pengedar. Dari pengungkapan itu, ganja seberat 2,8 kilogram, sabu 137,53 gram, dan ekstasi 2 butir diamankan sebagai barang bukti.
“Ini program 100 hari kerja saya. Tapi, ini masih 70 hari,” kata Kapolres Siantar AKBP Boy Siregar, dalam konferensi pers di markasnya, Rabu (4/11/2020) pagi.
Boy memaparkan, dari 53 pengedar itu, 50 di antaranya laki-laki dan 3 perempuan.
“Ada yang wiraswasta, pengangguran, buruh, dan ibu rumah tangga,” ucap Boy.
Penangkapan seluruh pengedar itu, sambung Boy, tidak hanya di Siantar, sebagian dari wilayah Simalungun.
“Ada pengembangan. Tiga tersangka dari Simalungun,” ujar Boy.
Baca: Berantas Narkoba Siantar, Enam Pengedar Ditangkap, Satu Perempuan
Baca: Dua Pengedar Narkoba Jaringan Sumber Sari Ditangkap
Boy mengungkapkan, hampir setengah dari seluruh pengedar yang ditangkap tersebut berstatus residivis. Selain itu, ada pula yang bebas dari penjara lewat program asimilasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Ada sekitar 20 tersangka ini residivis,” jelas Boy.
Baca: Pengedar Narkoba Jalan Pisang Ditangkap dari Rumahnya, 11 Paket Sabu Disita
Baca: Gerebek Narkoba di Perumahan Bunda Mas Siantar, Dua Pengedar Ditangkap
Boy menambahkan, atas keterlibatan dalam bisnis narkoba, para tersangka dijerat Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” terang Boy.