Dua Pengedar Narkoba Jaringan Sumber Sari Ditangkap

Share this:
BMG
Danu dan Encas, dua pengedar narkoba jaringan Sumber Sari, ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar, Sabtu (24/10/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dua pengedar narkoba jaringan Sumber Sari diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar, Sabtu (24/10/2020) sore. Keduanya adalah Danu dan Encas.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, pengungkapan terhadap jaringan Sumber Sari, yang bermarkas di Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, ini bermula dari penangkapan terhadap Danu.

Pria berusia 31 tahun itu ditangkap dari kamar kos-kosannya di Jalan Kavaleri, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. Dari kamar kos-kosan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti; 1 plastik klip berisi 2 paket sabu seberat 1,60 gram, 1 bong, 1 dompet berisi 1 timbangan digital, dan 1 plastik klip kosong.

Kepada polisi, pria yang berdomisili di Jalan Ade Irma, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, ini mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Encas.

Atas keterangan Danu, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman Encas di Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan. Upaya polisi pun membuahkan hasil. Encas diringkus dari samping bekas Pos Kamling tak jauh dari rumahnya.

BacaBandar Dianggap Pahlawan, Pencanangan Kelurahan Banjar Bersih Narkoba Gagal

Dari penangkapan Encas, polisi menemukan barang bukti 1 potongan plastik warna hijau berisi 1 paket sabu seberat 1,15 gram dan 1 unit handphone.

Tak sampai disitu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah Encas. Dari rumah pria berusia 43 itu, petugas menemukan 1 bong lengkap dengan pipetnya, kaca pirex berisi sabu, 1 potongan plastik kecil warna hijau berisi ganja seberat 1,10 gram, dan 3 lembar kertas berisi catatan penjualan narkoba.

BacaPenggerebekan Narkoba di Singosari, Dua Orang Ditangkap

Terpisah, Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Ahya membenarkan penangkapan dua pengedar narkoba tersebut. Kini, Danu dan Encas sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Diberitakan sebelumnya, bisnis narkoba jaringan Sumber Sari dikendalikan dua terduga bandar narkoba besar. Masing-masing berinisial Dm dan BH alias Tt. Sampai saat ini, dua sosok di balik peredaran narkoba jaringan Sumber Sari itu belum tersentuh hukum.

Share this: