Pemilik 1,88 Gram Sabu dan 3 Butir Ekstasi Dituntut 7 Tahun Bui

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Terdakwa Bagus Santoso alias Baguk saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (3/11/2020) sore.

Lalu, Fajar dari seberang seluler menyanggupi permintaan Bagus. Kemudian, dia meminta Bagus agar menunggu di bengkel, tempat biasa.

“Oke, tunggu saja di bengkel tempat biasa. Uangnya Rp1,950 juta,” kata Fajar dan menutup teleponnya.

Sesuai kesepakatan mereka, Bagus pun pergi menuju bengkel yang dikatakan Fajar. Tiba di lokasi, terdakwa kembali menghubungi Fajar untuk memberitahukan keberadaannya.

Akhirnya, keduanya pun bertemu. Fajar memberikan barang haram tersebut kepada terdakwa berupa 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 buah plastik klip berisi 3 butir pil ekstasi merk Heineken warna hijau. Lalu, Bagus menyerahkan uang tunai sebesar Rp1,950 juta kepada Fajar.

Selanjutnya, Bagus pergi ke kos-kosannya di Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Siantar Sitalasari dan menyimpan barang haram itu di dalam lemari pakaian. Kemudian, Bagus pun mandi.

BacaAnak Medan Datang ke Siantar, Edar Inex dari Kost Jalan Sinar

Tak lama berselang, personel Sat Resnarkoba Polres Siantar menggerebek kos-kosan Bagus, Selasa (05/05/2020) dini hari, sekira pukul 01.30 WIB. Dari penggerebekan itu, polisi menyita seluruh barang bukti narkotika milik Bagus, berupa 1 paket sabu dengan berat bersih 1,88 gram dan 3 butir pil ekstasi merk Heineken warna hijau dengan berat bersih 1,09 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan satu buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 buah handphone merk Oppo.

Share this: