SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polsek Siantar Martoba berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah Sahat Maruhum Sinaga (44), warga Jalan Medan, Gang Pendidikan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.
Pelakunya adalah Bambang Surya Damanik, warga Jalan Medan, Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba. Pria 31 tahun itu ditangkap polisi, Sabtu (7/11/2020), dini hari sekira pukul 00.15 WIB.
Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, pelaku melancarkan aksinya pada Sabtu (31/10/2020) pagi. Bambang masuk rumah Sahat, dengan terlebih dahulu merusak jendela belakang rumah.
Setelah itu, Bambang masuk ke dalam rumah dan mencuri tiga unit ponsel korban dengan berbagai jenis merk, masing-masing; handphone merk Vivo, Oppo, dan Realme.
Saat melancarkan aksinya, seluruh penghuni rumah sedang terlelap tidur. Sehingga, Bambang dengan mudah mencuri handphone korban.
Baca: Maling Tertangkap Basah di Jalan Bali, Dihajar Massa, Diikat di Bawah Guyuran Hujan
Sementara, Sahat dan keluarga baru mengetahui kejadian itu setelah terbangun dari tidurnya. Mengetahui jendela rusak dan tiga unit handphone hilang, Sahat kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Atas laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan. Seminggu kemudian, polisi berhasil menangkap Bambang dari sekitar kediamannya.
Baca: Terjaga Karena Alarm Mobil Bunyi, Ternyata Ada Maling di Perumahan Asido
Kapolsek Siantar Martoba Iptu Amir Mahmud membenarkan penangkapan itu. Amir mengatakan, Bambang dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka Bambang Surya Damanik sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Amir.