Terlibat Narkoba, Keempat Pria Ini Dituntut 2 Sampai 5 Tahun Penjara
- Senin, 16 Nov 2020 - 23:00 WIB
- dibaca 987 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Setelah melalui proses penyidikan hingga pemeriksaan saksi-saksi di persidangan, empat pria terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu memasuki sidang agenda penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (16/11/2020) sore, sekira pukul 14.30 WIB.
Keempat pria terlibat narkoba itu, masing-masing adalah Rahmat Hutasuhut alias Amin, Muhammad Zuhri Panjaitan alias Mundo, Agung Bagus Riadi, dan Irwan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa Rahma Hayati Sinaga menyebutkan, keempat terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana permufakatan peredaran narkotika jenis sabu.
Maka atas perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar ini, menuntut terdakwa Rahmat Hutasuhut alias Amin dan Muhammad Zuhri Panjaitan alias Mundo, masing-masing 5 tahun penjara subsider 6 bulan penjara dan denda Rp800 juta sesuai Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Kemudian, terhadap terdakwa Irwan dituntut selama 4 tahun subsider 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp800 juta sesuai Pasal 112 ayat 1. Sementara, Agung Bagus Riadi dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan sebagaimana diatur sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Dalam Sehari, 5 Pengedar Sabu Ditangkap, 1 Orang dari Rambung Merah
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, keempat terdakwa melalui penasehat hukum Posbakum PN Siantar Jonggi Gultom didampingi Kesita Eva Lumban Tobing, dalam sidang teleconference, bermohon keringanan hukaman dan berjanji bertobat tidak mengulanginya.